Apresiasi Kementerian Imipas, Co-Founder Subi Initiative: Langkah Imipas Tunda 13 Jemaah Haji Nonprosedural Wujud Negara Hadir

Hukum57 Dilihat

Mudabicara.com_Langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menunda keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural patut mendapat apresiasi tinggi. Kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga nyata dalam melindungi keselamatan warga negara.

Co-Founder Starting Up Better Indonesia (SUBI) Initiative, Mahfut Khanafi, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kepemimpinan birokrasi yang responsif, humanis, dan berorientasi pada perlindungan publik. Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Imipas justru menunjukkan keberpihakan negara terhadap keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 38 Korban Dievakuasi

“Langkah Kementerian Imipas ini patut diapresiasi sebagai wujud nyata negara hadir melindungi warganya. Penundaan keberangkatan bukanlah bentuk pembatasan ibadah, melainkan upaya preventif untuk memastikan masyarakat tidak terjebak dalam praktik haji nonprosedural yang berisiko tinggi, baik secara hukum maupun keselamatan,” ujar Mahfut.

Ia menegaskan, penggunaan visa nonhaji untuk pelaksanaan ibadah haji berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari penolakan masuk di negara tujuan, ancaman sanksi hukum, hingga risiko terlantar di Tanah Suci. Karena itu, langkah antisipatif yang dilakukan aparat imigrasi merupakan keputusan yang tepat dan bertanggung jawab.

“Dalam konteks ini, Imigrasi tidak hanya berfungsi sebagai penjaga perbatasan, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Ini adalah bentuk pelayanan publik yang progresif, di mana negara hadir sebelum masalah terjadi,” katanya.

Baca Juga: Reshuffle Jilid 5, Prabowo Rombak Enam Pos Strategis di Kabinet

Mahfut juga menilai tindakan tersebut sekaligus menjadi pesan kuat bahwa tata kelola penyelenggaraan ibadah haji harus dijalankan secara tertib, legal, dan akuntabel. Menurutnya, upaya pencegahan terhadap praktik haji ilegal sangat penting untuk menjaga marwah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

“Ketegasan ini menunjukkan komitmen Kementerian Imipas dalam menjaga integritas sistem keimigrasian sekaligus melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang dapat merugikan mereka. Ini adalah langkah strategis yang layak menjadi contoh dalam tata kelola pelayanan publik,” tutup Mahfut.