Diduga Terjadi Kejahatan Terstruktur, LBH & AP PP Muhammadiyah Minta Bareskrim Usut Tuntas Sindikat Pembobol Bank

Hukum22 Dilihat

Mudabicara.com_Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH & AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengambil langkah tegas dalam merespons dugaan tindak pidana serius di sektor keuangan. Organisasi hukum milik persyarikatan ini menyatakan akan segera melaporkan dugaan keberadaan komplotan pembobol bank ke Bareskrim Mabes Polri.

Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi praktik kejahatan yang tidak hanya merugikan masyarakat secara materil, tetapi juga mencederai integritas sistem perbankan nasional. Selain melapor, LBH & AP PP Muhammadiyah memberikan pendampingan hukum penuh kepada Babay Farid, pihak yang menjadi korban dalam perkara ini.

Baca Juga: Perang Iran Vs AS-Israel Memanas, Kapal Tanker Diserang di Lepas Pantai Oman

Ketua LBH & AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa komitmen ini merupakan manifestasi dari misi organisasi dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

“Kami tidak ingin praktik-praktik kejahatan terorganisir di sektor perbankan dibiarkan begitu saja. Jika benar terdapat komplotan yang secara sistematis melakukan pembobolan, maka ini adalah ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan stabilitas hukum,” ujar Taufiq dalam keterangan rilisnya di Jakarta, hari ini (3/3/2026).

Kejahatan Terstruktur

LBH & AP PP Muhammadiyah menilai bahwa perkara yang menimpa Babay Farid bukan sekadar persoalan individual. Terdapat pola-pola yang mengarah pada kejahatan terstruktur yang harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Pemilihan Bareskrim Mabes Polri sebagai tujuan pelaporan dinilai sebagai langkah strategis. Hal ini dimaksudkan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional di tingkat nasional, mengingat kompleksitas teknis dan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh sindikat tersebut.

Tiga Poin Utama Penegakan Hukum

Sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan supremasi hukum, LBH & AP PP Muhammadiyah menggarisbawahi tiga poin utama  dalam kasus ini. Pertama, tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan perbankan untuk lolos dari jeratan hukum. Lalun mendorong penegak hukum untuk bekerja secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Baca Juga: Transparansi atau Sengketa Informasi? Aktivis Minta KPU Klarifikasi Dokumen Pendidikan Anggota DPRD

“Selanjutnya, menuntut pemulihan hak-hak korban secara adil dan menyeluruh,” bunyi keterangan tersebut.

Di akhir keterangannya, Taufiq mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang, namun tetap aktif melakukan pengawasan publik.

LBH & AP PP Muhammadiyah berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mencapai titik terang demi menjaga marwah hukum dan keadilan di Indonesia