Diplomasi Perdagangan di Tengah Gelombang Proteksionisme: Membaca Arah Baru Indonesia

Sosial36 Dilihat

Mudabicara.com_Neraca perdagangan Indonesia pada kuartal pertama di tahun 2026 mencatat surplus kumulatif 7,25 miliar dolar AS. Angka ini sekilas mengesankan. Namun di baliknya, tekanan eksternal semakin nyata: Uni Eropa dan Inggris menetapkan tarif 50 persen untuk baja Indonesia, sementara Amerika Serikat merestrukturisasi skema tarifnya melalui Agreementon Reciprocal Trade. Indonesia berada di persimpangan antara mempertahankan kinerja ekspor dan merespons gelombang kebijakan protektif yang semakin canggih bentuknya.

Yang menarik, surplus tersebut justru ditopang oleh sektor manufaktur. Ekspor industri pengolahan tumbuh 6,62 persen dan menjadi kontributor utama, dengan besi-baja, CPO, serta produk nikel sebagai penopang. Ini menandakan bahwa hilirisasi mulai memperlihatkan hasil struktural, bukan sekadar retorika.

Tetapi, ketergantungan pada komoditas olahan juga berarti Indonesia semakin terpapar pada rezim perdagangan yang mengaitkan akses   pasar   dengan   standar   lingkungan.   Carbon  Border  Adjustment Mechanismyang diberlakukan Uni Eropa adalah contoh paling konkret: tarif tidak lagi semata soal harga, melainkan soal jejak karbon.

Baca Juga: Mantan Ketua Komisi Hukum PB HMI MPO Ajak Publik Tetap Tenang Sikapi Penyadapan Presiden

Di sisi lain, kesepakatan tarif nol persen dengan Amerika Serikat untuk 1.819 pos tarif mulai dari minyak sawit hingga semikonduktor adalah capaian diplomatik yang layak dicatat. Namun, kebijakan perdagangan AS bergerak dinamis. Tidak lama setelah kesepakatan itu, Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum tarif sebelumnya, dan Washington kembali menetapkan tarif global 15 persen. Pelajaran yang bisa ditarik sederhana, kesepakatan bilateral memberi ruang, tetapi tidak menghapus ketidakpastian. Diversifikasi pasar menjadi keniscayaan, bukan pilihan.

Yang kerap luput dari perhatian adalah dimensi kelembagaan. Indonesia tengah menggodok skema ekspor melalui badan usaha milik negara baru, Danantara Sumberdaya Indonesia, yang bertujuan menertibkan praktik misinvoicing.

Gagasan ini berangkat dari niat baik: kebocoran devisa akibat under-invoicing memang nyata. Tetapi desain kelembagaannya menuai pertanyaan tentang kompatibilitas dengan prinsip Most-Favoured Nation dan larangan pembatasan kuantitatif dalam WTO.

Baca Juga: Dampak Krisis Energi terhadap Biaya Operasional dan Produktivitas Industri

Jika badan ini kelak berperan sebagai perantara tunggal yang menentukan tujuan dan harga ekspor, risiko sengketa dagang bukan hal yang mustahil. Alternatif yang lebih aman penguatan kerja sama bea cukai, integrasi sistem digital, dan penegakan transfer pricing  mungkin  kurang  populer  secara  politik,  tetapi lebih berkelanjutan secara hukum.

Pada arus multilateral, posisi Indonesia cukup jelas: mempertahankan prinsip non-diskriminasi dan mendorong reformasi WTO yang berpihak pada negara berkembang. Dalam Pertemuan Menteri Perdagangan G20 di Milwaukee, Indonesia menegaskan penolakan terhadap penggunaan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik, sekaligus menyoroti bahwa tuduhan excess capacity harus berbasis bukti sektoral, bukan label politik.

Sikap ini konsisten dengan kepentingan nasional: sebagai negara dengan surplus produk manufaktur dan komoditas, Indonesia berkepentingan pada sistem perdagangan yang rule–based, bukan yang ditentukan oleh kekuatan.

Baca Juga: Kekerasan di Jalanan Tak Boleh Jadi Jawaban atas Kritik

Namun, kredibilitas diplomasi itu akan diuji di dalam negeri. Ratifikasi IEU-CEPA yang tertunda hingga November 2026 menjadi indikator sejauh mana komitmen terhadap integrasi ekonomi diuji oleh politik domestik. Jika Indonesia menuntut mitra dagang menghormati aturan, maka konsistensi internal adalah prasyarat. Di saat yang sama, defisit neraca jasa dan pendapatan primer terus menggerus surplus barang.

Bank Mandiri mencatat defisit transaksi berjalan mencapai 3,3 persen pada kuartal II 2026, dengan tekanan terutama berasal dari pembayaran dividen dan repatriasi pendapatan. Artinya, surplus perdagangan barang tidak otomatis berarti ketahanan eksternal yang kokoh.

Membaca konfigurasi ini, arah kebijakan perdagangan Indonesia semestinya tidak berhenti pada perburuan pasar baru atau perpanjangan fasilitas tarif. Yang lebih mendesak adalah memperkuat infrastruktur kelembagaan: sistem verifikasi asal barang yang kredibel, diplomasi dagang yang berbasis data sektoral, dan koordinasi antar kementerian yang tidak tersandera ego masing-masing. Proteksionisme global tidak akan surut dalam waktu dekat. Yang bisa dilakukan Indonesia adalah memastikan bahwa ketika gelombang itu datang, fondasi domestiknya cukup lentur untuk menyerap guncangan, dan cukup kuat untuk tidak kehilangan arah.

 

Penulis:

Bayu Angga Saputra, S.E., M.M
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Perdagangan dan Perindustrian PB HMI