Gugun Gumilar Dorong Persatuan, Pelayanan Ibadah di Chapel Oikumene USU Tetap Berjalan

Sosial27 Dilihat

Mudabicara.com_Kementerian Agama Republik Indonesia berhasil memfasilitasi penyelesaian polemik yang sempat mencuat terkait dugaan penghentian aktivitas ibadah di Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU). Melalui proses dialog yang melibatkan seluruh pihak, kesepakatan damai akhirnya tercapai sebagai langkah untuk menjaga kerukunan dan menjamin hak beribadah.

Pertemuan mediasi berlangsung di Chapel Oikumene USU pada Minggu (2/8/2026).

Dialog tersebut dipimpin langsung oleh Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan, Pelayanan, Pengawasan Keagamaan, dan Kerja Sama Luar Negeri, H. Gugun Gumilar, MA., Ph.D. Meski pembahasan sempat berlangsung dinamis dengan sejumlah interupsi, seluruh peserta tetap mengedepankan musyawarah hingga mencapai kesepahaman bersama.

Turut hadir dalam pertemuan itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, MM, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr. H. Impun Siregar, MA. Dari pihak Universitas Sumatera Utara hadir Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis Dr. Muhammad Anggia Muchtar, S.T., MM.IT., Prof. DR Robert Sibarani beserta jajaran universitas. Sementara dari unsur jemaat dan organisasi keagamaan hadir Pendeta Gloria Iriany Bale, S.Th., Ketua MUKI Sumatera Utara Dedy Mauritz Simanjuntak, SH, LBH MUKI Egbert Budiman, SH., MH., serta DR. Langsung Sitorus yang pernah menjabat Sekretaris Umum PGI.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Program Khusus Agar Santri Lebih Kompetitif Raih Beasiswa LPDP

Poin Kesepahaman Damai

Dalam dialog yang difasilitasi kemenag tersebut, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan terkait dinamika yang terjadi di lingkungan Chapel Oikumene USU. Musyawarah ini disimpulkan sejumlah poin kesepahaman utama:

Pelayanan Ibadah Tetap Dibuka: Aktivitas ibadah tetap dibuka dan dapat dilaksanakan setiap hari Minggu untuk menjamin hak keagamaan umat.

Komitmen Jaga Kerukunan: Seluruh pihak berjanji menahan ego masing-masing, mengedepankan dialog, serta mengutamakan sikap saling menghormati dan akan membentuk tim yang berisi keduabelah pihak.

Renovasi Ditunda Sementara: Proses renovasi Chapel disepakati untuk dihentikan sementara hingga tercapai kesepakatan bersama melalui musyawarah kedua pihak.

Kemenag Sebagai Mediator: Kemenag menegaskan komitmennya untuk terus hadir membimbing, memediasi, dan melayani seluruh umat beragama dengan prinsip keadilan dan persaudaraan.

“Kerukunan adalah fondasi kehidupan berbangsa. Kementerian Agama hadir untuk semua umat, memastikan hak beribadah terlindungi, sekaligus mengedepankan musyawarah sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan setiap persoalan,” tegas Gugun Gumilar.

Baca Juga: Gugun Gumilar Kenalkan Konsep Kerukunan Indonesia di Forum Internasional Gereja Advent

Pesan Gugun Gumilar: Bersatu Dulu, Baru Renovasi

Usai pertemuan, Gugun Gumilar yang ditemui awak media di depan Chapel menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan pelayanan ibadah dan kegiatan keagamaan anak-anak sekolah minggu berjalan normal tanpa hambatan.

“Urusannya kepada warga ini dari pertemuan, ibadah jalan, pendidikan jalan, anak sekolah minggu tetap beribadah. Saya mendamaikan kedua belah pihak. Kemudian soal renovasi, tunggu sebentar ya, sabar dulu sedikit lagi. Yang penting aman dulu,” ujar Gugun di hadapan para wartawan.

Ia menambahkan, renovasi bangunan baru bisa dilanjutkan setelah semua pihak duduk bersama dan memiliki kesepahaman yang sama.

“Renovasi menunggu semua pihak untuk bersatu dulu. Kalau sudah bersatu, mau hari ini mau besok silakan lapor. Renovasi tergantung Bapak Ibu semuanya. Pokoknya kita satu perjuangan, satu gereja, dan kita bersatu untuk Sumatera Utara,” lanjutnya.

Baca Juga: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Sikap Kemenag dan Pihak Rektorat USU

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, menerangkan bahwa pengelolaan maupun pemanfaatan rumah ibadah telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan keagamaan secara profesional, objektif, dan adil kepada seluruh masyarakat.

“Aturan ini menjadi landasan kami dalam memberikan pelayanan yang profesional, objektif, dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat,” jelas Impun.

Di sisi lain, Wakil Rektor IV USU, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, menyampaikan bahwa hasil dialog akan segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim yang nantinya akan melaporkan perkembangan kepada pimpinan universitas sebagai bagian dari mekanisme internal.

“Kita buat tim dulu yang pasti. Langkah normatif akan kita tempuh, tetap akan kita sampaikan nanti ke pimpinan. Yang jelas, kita tetap menempuh jalan damai,” kata Anggia.

Mengenai kabar adanya laporan kepolisian yang sempat beredar selama proses perselisihan berlangsung, perwakilan rombongan USU memberikan penegasan bahwa laporan tersebut merupakan inisiatif pribadi seseorang dan tidak mewakili ataupun dilakukan atas nama institusi Universitas Sumatera Utara.