Kementerian Imipas Bentuk 845 Unit Pengendalian Gratifikasi untuk Perkuat Integritas

Hukum20 Dilihat

Mudabicara.com_Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memperkuat langkah pencegahan gratifikasi dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang mencakup 845 satuan kerja (satker). Pembentukan unit tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas di seluruh lingkungan kementerian.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas, Ika Yusanti, menjelaskan bahwa pembentukan UPG dilakukan di lima unit eselon I, 178 satuan kerja imigrasi, serta 662 satuan kerja pemasyarakatan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun budaya antigratifikasi.

“Maka pada hari ini kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lima unit eselon satu dan 178 satuan kerja imigrasi, 662 satuan kerja pemasyarakatan, dan inilah momen yang sangat penting untuk kita senantiasa membangun komitmen dan membangun kebersamaan,” kata Ika dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kantor Kementerian (Imipas), Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: OTT Bupati Lombok Barat Disorot, Saan Dorong Evaluasi Sistem dan Integritas Kepala Daerah

Gandeng KPK Perkuat Pengendalian Gratifikasi

Dalam memperkuat sistem pencegahan gratifikasi, Kementerian Imipas juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penyusunan pedoman pengendalian gratifikasi yang diselaraskan dengan ketentuan dan arahan dari KPK.

“Sejak berdirinya kementerian ini, penyusunan pedoman gratifikasi telah kami tetapkan di bawah arahan dan bimbingan dari KPK, dan sehingga kami mengharap kebijakan yang telah kami susun itu selaras dengan ketentuan yang berlaku oleh KPK,” ujarnya.

Mitra Kerja Ikut Bertanggung Jawab

Ika menegaskan bahwa upaya mencegah gratifikasi bukan hanya menjadi kewajiban internal kementerian. Seluruh mitra kerja yang terlibat dalam pelayanan publik, mulai dari penyedia barang dan jasa, konsultan, hingga agen perjalanan, juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dalam setiap proses kerja sama.

Baca Juga: Hadiri HUT Ke-55 PGLII, Stafsus Kemenag Gugun Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Iman

“Seperti yang kami sampaikan bahwa pada saat kami menyelenggarakan pelayanan publik, kami tidak sendiri. Kami akan melibatkan rekan-rekan mitra kerja, baik itu vendor penyedia barang dan jasa, mungkin juga kalau rekan-rekan dari imigrasi itu ada vendor travel, agen travel, konsultan, dan lain sebagainya. Kami mempunyai kewajiban moral, mempunyai tanggung jawab bahwa setiap pekerjaan yang kita laksanakan bersama harus sukses dan selamat,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan suatu pekerjaan tidak cukup hanya diukur dari terselesaikannya program atau kegiatan. Menurutnya, setiap pekerjaan juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Sukses itu apabila sudah dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” kata dia.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut menghadirkan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Arif Waluyo, serta Direktur Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Beren Rukur Ginting, sebagai narasumber.