Klarifikasi Terlambat, Pernyataan Herman Wibowo Berujung Petaka bagi Direksi Bank DKI

Hukum37 Dilihat

Mudabicara.com_Tiga eks petinggi Bank DKI kini menghadapi situasi genting yang dipicu persoalan pernyataan dalam proses hukum. Mantan Vice Senior President PT Sritex Tbk & Group periode 2016–2023, Herman Wibowo, mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menyebut total utang perusahaan melebihi aset pada 2020.

Saat memberikan kesaksian secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Herman meluruskan bahwa yang dimaksud bukanlah utang melampaui aset, melainkan utang lebih besar dibandingkan ekuitas.

Baca Juga: Iftar Night Bersama Media, UICI Perkuat Transformasi Pendidikan Tinggi Berbasis Teknologi

“Maaf Pak, jadi mungkin saya juga ada salah bicara pada waktu itu dan tidak terkoreksi. Jadi yang saya maksudkan adalah utang lebih besar daripada ekuitas, Pak,” kata Herman dikutip pada Rabu (25/2/2026).

Perubahan keterangan tersebut dinilai berdampak serius. Dalam BAP sebelumnya, Herman membenarkan pertanyaan jaksa yang menyebut perusahaan tak memiliki agunan memadai karena liabilitas melampaui aset. Jawaban singkatnya kala itu dianggap memperkuat konstruksi hukum terhadap mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI, Babay Farid Wazdi (BWF) dan pihak lain.

Penasihat hukum Babay menilai keterangan saksi tersebut tidak cermat dan berujung pada penetapan kliennya sebagai terdakwa.

“Sayang tiga Direksi Bank DKI sudah terlanjur jadi Terdakwa. Nasib nahas tiga Direksi Bank DKI karena kecerobohan saksi dari pihak PT. Sritex,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataan resmi.

Dalam praktik perbankan, perbedaan antara kondisi insolven—utang melebihi aset—dan situasi utang melampaui ekuitas memiliki konsekuensi yang sangat berbeda. Selama nilai aset masih berada di atas total kewajiban, perusahaan dinilai tetap memiliki kemampuan menutup utangnya.

“Padahal waktu itu berdasarkan Lap keuangan aduit PT. Sritex di Bursa. current ratio (CR), DER dan DSCR masih sangat layak, dan SLIK semua lancar di 28 Bank,” ucap tim kuasa hukum.

Baca Juga: Adakan FGD, Nusantara Impact Center Soroti Kasus Hukum Sritex

Kinerja aparat penuntut turut disorot karena dianggap kurang berhati-hati dalam memverifikasi keterangan saksi. Sejak awal, Babay membantah tuduhan manipulasi data maupun rekayasa laporan keuangan terkait fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp150 miliar tersebut.

Ia menegaskan posisinya sebatas menjalankan keputusan kolektif dalam Komite Kredit A2 dan tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak Sritex. Dalam nota keberatan, tim kuasanya berpandangan perkara ini semestinya masuk ranah perdata akibat kredit bermasalah, bukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadi Babay. Kerugian negara sebesar Rp180,28 miliar disebut murni akibat gagal bayar perusahaan, bukan praktik kolusi.