KOHATI PB HMI MPO Mengecam Serangan terhadap Aktivis HAM, Nilai Bahayakan Ruang Demokrasi

Sosial322 Dilihat

Mudabicara.com_Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
Ketua Koordinator Nasional Korps HMI-Wati (KOHATI) PB HMI MPO, Widiah Astuti, dalam keterangannya pada Sabtu (13/3), menyatakan bahwa peristiwa tersebut harus dibaca dalam konteks yang lebih luas sebagai ancaman terhadap ruang sipil dan demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, pembela HAM memiliki peran penting dalam memastikan akuntabilitas kekuasaan serta memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok-kelompok yang rentan. Ketika pembela HAM justru menjadi sasaran kekerasan, maka yang terancam bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.

Baca Juga: Hari Al-Quds: Ketika Dunia Diminta Memilih Keadilan atau Kepentingan (Refleksi 13 Maret 2026)

Ia menilai bahwa kekerasan terhadap aktivis berpotensi menimbulkan rasa takut di ruang publik dan melemahkan keberanian masyarakat sipil untuk menyuarakan kritik terhadap berbagai persoalan sosial dan politik.

Peristiwa tersebut juga mengingatkan pada sejarah panjang kekerasan terhadap aktivis di Indonesia, termasuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang hingga kini masih menjadi simbol perjuangan melawan impunitas.

Karena itu, Negara didorong untuk mengusut tuntas serangan terhadap Andrie Yunus secara transparan dan akuntabel, serta memastikan perlindungan bagi para pembela HAM agar mereka dapat menjalankan kerja-kerja advokasi tanpa rasa takut.

Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Kejanggalan Kredit Sritex: Notaris Sudah Ditunjuk Sebelum Persetujuan Komite

Sebagai organisasi perempuan kader HMI, Korps HMI-Wati memandang bahwa perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian penting dari upaya menjaga demokrasi serta menegakkan nilai-nilai kemanusiaan.

Ia juga menegaskan bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab moral untuk terus menjaga ruang demokrasi yang sehat, di mana kebebasan bersuara dan advokasi terhadap keadilan dapat dilakukan tanpa intimidasi maupun kekerasan.