KPK Didesak Tangkap Azis Syamsuddin Terkait Suap Jual Beli Jabatan Kota Tanjung Balai

Hukum461 Dilihat

Mudabicara.com_Kelompok Organisasi Mahasiswa Indonesia menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 29 April 2021. 

Dalam aksi tersebut, massa meminta KPK untuk segera menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan Keterlibatan dalam Kasus suap pengusutan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai.

Koordinator Aksi, A.M. Borut mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021 M. Syahrial.

BACA JUGA: SELEKSI CALON PELATIH AHLI PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DIBUKA, BERIKUT SYARATNYA 

Pada perkara ini ada hal menarik yang harus di ungkap Oleh KPK demi membuka Persoalan ini secara tuntas, yakni Keterlibatan beberapa Oknum Dalam Perkara tersebut. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin yang diduga telah memfasilitasi pertemuan antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju (SRP).

“Kami meminta KPK segera tangkap dan penjarakan Azis 1 atas Dugaan Keterlibatan dalam Kasus suap pengusutan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai,” tegas A.M. Borut dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 29 April 2021.

Menurut Borut,kasus itu bukan kali pertama Azis Syamsuddin di duga terlibat dalam Kasus Korupsi. Pada Tahun 2017 lalu Saat Azis Syamsuddin Menjabat Sebagai Ketua Badan Anggaran (Badan Anggaran) DPR RI  Namanya pernah di sebutkan oleh Bupati Lampung Tengah sdr. mustafa dalam Persidangan terkait Kasus Suap Pengesahan DAK 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam dakwaannya Bupati Lampung Tengah menyampaikan bahwa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin meminta fee dari pengesahan Dana Alokasi Khusus 2017 sebanyak Rp. 2 Milyar.

BACA JUGA: MENGILHAMI PUISI “MUSEUM PEJUANGAN” KUNTOWIJOYO 

“Dalam perisitiwa hukum tersebut ada Konspirasi yang di lakukan secara bersama antara Bupati Lampung Tengah yang di vonis bersalah dan Azis Syamsuddin, tetapi kenapa sampai saat ini Azis Syamsuddin belum di tahan, padahal pada Fakta Persidangan namanya di Kaitkan dalam kasus suap tersebut,” ujarnya.

“Mendesak KPK segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin yang menerima fee sebagai suap Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak Rp. 2 Milyar dalam pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan 2017 Pemerintah  Kabupaten Lampung Tengah,” pungkasnya.

Tulisan Terkait: