KPK Diminta Serius Tangani Kasus Azis Syamsuddin

Hukum544 Dilihat

Mudabicara.com_ Massa yang mengatasnamakan Kelompok Organisasi Mahasiswa Indonesia menggelar aksi di deoan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Mahasiswa meminta agar KPK menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin atas dugaan keterlibatannya dalam beberapa kasus korupsi. Mereka menilai bahwa KPK sengaja melindungi Azis Syamsuddin dari kasus dugaan korupsi.

Almasyhur mengatakan, Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021 M. Syahrial.

“Pada perkara ini ada hal menarik yang harus di ungkap oleh KPK demi membuka persoalan ini secara tuntas, yakni Keterlibatan beberapa Oknum Dalam Perkara tersebut. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin,” ungkap Almasyhur, Rabu, 18 Agustus 2021.

Ia mengatakan, Azis Syamsuddin diduga telah memfasilitasi pertemuan antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju (SRP).

BACA JUGA : PROFIL DAN PEMIKIRAN BAPAK SOSIOLOGI AUGUSTE COMTE

“Dengan demikian maka untuk membuka skandal kasus suap ini secara tuntas maka KPK harus berani memanggil dan memeriksa Azis Syamsuddin. Jika KPK tidak berani untuk memeriksa Azis Syamsudin terkait skandal kasus suap Walikota Balai Tnjung dengan Oknum KPK maka dapat di indikasikan bahwa KPK sengaja untuk melindungi Azis Syamsuddin,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pada tahun 2017 lalu saat Azis Syamsuddin menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Badan Anggaran) DPR RI namanya pernah di sebutkan oleh Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam Persidangan terkait Kasus kuap pengesahan DAK 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam dakwaannya Mustafa menyampaikan bahwa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin meminta fee dari pengesahan Dana Alokasi Khusus 2017 sebanyak Rp. 2 Milyar.

Ia mengatakan, Dldalam perisitiwa hukum tersebut ada konspirasi yang di lakukan secara bersama antara Bupati Lampung Tengah yang di vonis bersalah dan Azis Syamsuddin. Namun, sayangnya sampai saat ini Azis Syamsuddin belum di tahan, padahal pada fakta persidangan namanya di kaitkan dalam kasus suap tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum tertinggi khususnya pada wilayah pemberantasan korupsi harus serius tangani kasus Azis Syamsuddin.

“Harus lebih serius dalam mengusut persoalan hukum terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam beberapa dugaan kasus korupsi itu yakni kasus suap antara penyidik dan walikota tanjung balai. Dana DAK Lampung Tengah perubahan 2017 dan Anggara simolator SIM,” ujar Almasyhur.

Dengan demikian ia mendesak KPK segera tangkap dan penjarakan Azis Syamsuddin atas Dugaan Keterlibatan dalam Kasus suap pengusutan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai antara Wlikota Tanjung Balai dan Salah satu Oknum penyidik KPK yang dalam Indikasinya Saudara Azis Syamsuddin diduga Sebagai Fasilitator pertemuan tersebut.

“Mendesak KPK segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin yang menerima fee sebagai suap Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak Rp. 2 Milyar dalam pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan 2017 Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” tegasnya.

Tulisan Terkait: