KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Perkara Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Hukum29 Dilihat

Mudabicara.com_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerima laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Alasannya, perkara yang berkaitan dengan laporan tersebut telah berada dalam proses penyidikan sehingga tidak lagi dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.

“Ya (laporan ditolak),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, ketika dimintai konfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Aminudin menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan itu mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.

Baca Juga: Kemenag Perkuat Kurikulum Berbasis Cinta untuk Berantas Bullying di Madrasah

Sebelumnya, KPK telah merampungkan tahapan verifikasi serta analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli. Hasil telaah tersebut juga telah diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Lembaga antirasuah itu menyebut proses analisis dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Ketentuan tersebut mengatur tindak lanjut terhadap setiap laporan gratifikasi yang diterima KPK.

“Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/7).

Berikut isi pasal 14 yang dimaksud:

Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:

c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Duduk Perkara soal Amplop

Dalam perkara yang sama, Suhardiman Amby telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap. Ia diduga menerima sebuah mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar sebagai imbalan untuk mendukung pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi.

Baca Juga: Ekowisata Mangrove Ketapang Urban Aquaculture: Antara Daya Tarik Wisata dan Tanggung Jawab Konservasi

Selain itu, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika Suhardiman masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Jabatan tersebut diembannya setelah Bupati sebelumnya, Andi Putra, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2021.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

  1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
  2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
  3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

Di luar dugaan suap tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan dana lain oleh Suhardiman. Dana itu diduga berasal dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang menaungi para petani untuk kepentingan pengurusan alih fungsi kawasan hutan.

Proses perizinan alih fungsi hutan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah berperan dalam penerbitan rekomendasi teknis.

Raja Juli sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Menurutnya, seusai audiensi, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map di ruang kerjanya. Setelah mengetahui hal tersebut, Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.

Baca Juga: Muktamar NU ke-35, Gus Yahya Mantap Calonkan Diri Lagi sebagai Ketua Umum

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop dilakukan oleh ajudannya di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring OTT. Ia juga mengaku telah menunjukkan bukti tanda terima serta dokumentasi pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.

“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” kata Sekjen PSI itu.

Raja Juli kemudian menyampaikan laporan terkait pengembalian amplop tersebut kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi pada Jumat (3/7), yakni setelah proses penyidikan terhadap Suhardiman dimulai. Dalam penyidikan perkara itu, KPK juga telah menyita uang sebesar 12 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp168 juta yang diduga merupakan bagian dari isi amplop yang sebelumnya diberikan kepada Raja Juli.