Mudabicara.com_Nama Rusman Emba (La Ode Muhammad Rusman Emba) yang dikenal masyarakat ternyata bukan nama asli Rusman. Rusman Emba (La Ode Muhammad Rusman Emba) sebenarnya adalah Rusman Untung (La Ode Muhammad Rusman Untung). Perbedaan identitas itu awalnya diketahui lewat dokumen Rusman yang berbeda.
BACA JUGA : DEKADENSI DAN PETAKA UU OMNIBUS LAW (CILAKA)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna selaku yang berwenang menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rusman pada juli 2020 lalu dalam hal ini oknum yang diduga membantu Rusman nampak percaya diri melegitimasi nama baru Rusman Emba (La Ode Muhammad Rusman Emba) tanpa memperhatikan syarat teknis pembuatan KTP dan prosedur pergantian nama. Identitas Rusman antara KTP dan Akta Kelahiran, Ijazah SD hingga SI akhirnya menjadi berbeda. Di KTP Rusman sebagai La Ode Muhammad Rusman Emba sementara di Akta Kelahiran dan Ijazah sebagai La Ode Muhammad Rusman Untung.
Legitimasi sepihak perihal nama La Ode Muhammad Rusman Emba juga datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna baru-baru ini. KPU Muna tanpa berpikir panjang memutuskan La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai calon Bupati Muna periode 2020-2025 pada tanggal 23 September 2020. Keputusan itu dinilai sepihak dan mencederai penyelenggaraan pemilu karena terdapat nama ganda dan mengabaikan putusan pengadilan perihal penggantian nama yang baru dieksekusi pada tanggal 24 September 2020 lalu.
Rusman bermohon kepada Pengadilan Negeri Raha perihal penggantian nama dari La Ode Muhammad Rusman Untung menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba. Permohonan itu kemudian terdaftar pada tanggal 17 September 2020 dengan Nomor Perkara 20/Pdt.P/2020/PN.Raha. PN Raha kemudian mengabulkan pergantian nama dari La Ode Muhammad Rusman untung menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba pada tanggal 24 september 2020 lalu.
Membaca Aksi Rusman
Adanya aksi pengklaiman nama sepihak oleh Oknum Dukcapil dan KPU menyebabkan terbukanya identitas asli Rusman dimata publik. Secara langsung aksi itu memperlihatkan perilaku tidak jujur Rusman kepada masyarakat selama ini perihal identitas aslinya. hal itu semakin meyakinkan tatkala rusman melayangkan permohonan penggantian nama lewat Pengadilan Negeri Raha pada september 2020 lalu.
Peristiwa – peristiwa itu secara langsung menegaskan bahwa nama La Ode Muhammad Rusman Emba yang digunakan selama ini ternyata hasil dari pengklaiman Rusman sendiri. Ironisnya kurang lebih 15 Tahun nama LM Rusman Emba sudah dikenal publik, Tanpa ada klarifikasi dari Rusman perihal identitasnya yang sebenarnya, bahkan pentingnya keputusan pengadilan dalam penggantian nama-pun diabaikan.
Sejak dirinya menjabat anggota DPRD Muna, DPRD Sultra dan DPD RI hingga terakhir menjabat sebagai Bupati Muna periode 2015-2020 masyarakat masih mengenal nama Rusman Emba. pertanyaan kemudian adalah bagimana prosesi administasi yang dilakukan Rusman? Apakah nama LM Rusman Emba selama ini juga digunakan untuk keperluan administrasi negara? Jika ia maka itu menjadi persoalan besar, selain terdapat dugaan penyalagunaan identitas, Rusman juga diduga melakukan maladministrasi. kalau sudah begitu, tak hanya warga yang menjadi korban akibat aksi Rusman melaikan juga pejabat negara itu sendiri. Kemungkinan kerjasama oknum-oknum tertentu yang mentutup-tutupi identitas asli Rusman selami ini juga patut diamati.
Harus Ada Ganjaran!
Aksi Rusman harus diakui cukup melukai ribuan bahkan jutaan masyarakat Indonesia karena dinilai membohongi masyarakat perihal identitas Aslinya selama ini. Rusman selaku tokoh publik (Mantan Pejabat Negara) disinyalir memelihara sifat tidak jujur dan tidak tertib administrasi, merupakan perwujudan sikap yang bertentangan dengan prinsip bernegara sebagaimana Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang di dalamnya memuat ajaran dari nilai-nilai leluhur diantaranya bertujuan untuk pembentukan karakter generasi bangsa. karena itu, aksi Rusman harus ada ganjaran.
Meminjam perkataan Aristoteles bahwa “semua kebijakan dapat di ukur dengan keadilan”. Maka dari itu pemahaman hukum mengenai orang adil adalah orang yang patuh terhadap hukum sebaliknya, bagi orang yang tidak adil mereka tidak patuh terhadap hukum. Hal itu dapat diukur lewat prosesi hukum yang berkeadilan dalam rangka mencapai tujuan pembuatan hukum untuk kepuasan dan mempertahankan kebahagiaan masyarakat. Karena itu setiap warga negara, siapapun dia wajib ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku tak terkecuali Rusman itu sendiri.
Penulis : Alialudin Hamzah (Direktur Eksekutif ANOA INSTITUTE)