- Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”.
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Mudabicara.com_Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan sejumlah warga terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menegaskan agar pemerintah menyiapkan alokasi anggaran tersendiri bagi program tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Gugun Gumilar Dorong Guru Madrasah Manfaatkan Beasiswa Kemenag untuk Tingkatkan Kompetensi
Selain itu, MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut ini putusan MK: