MK Tolak Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Hukum19 Dilihat

Mudabicara.com_Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka ketika maju dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sidang berlangsung di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tak Terbendung, Skuad Garuda Sukses Angkat Trofi FIFA ASEAN Cup 2026

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sambungnya.

Suhartoyo menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10).

Dalam pertimbangan putusan MK yang dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani, setelah mempelajari semua bukti uang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, “Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu.”

Arsul kemudian menjelaskan bahwa Mahkamah memandang certificate of attendance beserta dokumen lainnya yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan maupun tanda telah menyelesaikan pendidikan.

Baca Juga: Stafsus Menag Ungkap Capaian 2 Tahun Prabowo, dari Pendidikan hingga Kerukunan Umat Beragama

“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” demikian pertimbangan Mahkamah yang dibaca Arsul.

Dalam pertimbangan selanjutnya yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadier, Mahkamah menyatakan bahwa meskipun tidak memperoleh bukti yang meyakinkan terkait ijazah Gibran sebagai persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024, secara faktual Gibran saat ini sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden.

“Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024,” ucap Adies.

Berdasarkan kondisi tersebut, Adies menyebut persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan yang setara dengan tamat SMA diserahkan kepada lembaga lain yang mempunyai kewenangan berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945.

Baca Juga: Ketika Wakil Rakyat Tersandung Narkoba: Hukum Boleh Memulihkan, Etika Tak Boleh Menunggu

Sebelumnya perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Permohonan tersebut didaftarkan ke MK pada 10 September 2026, sementara persidangan perdana berlangsung pada 21 September 2026.

Dalam persidangan, Denny Indrayana memaparkan bahwa dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan dokumen yang menunjukkan kelulusan ataupun ijazah. Denny menyebut surat yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menerangkan bahwa Gibran menjalani pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Dokumen tersebut menerangkan bahwa tingkat pendidikan Gibran dinyatakan setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA serta sederajat dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi. Menurutnya, surat itu tidak mencantumkan keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan atau lulus dari pendidikan tersebut.

Baca Juga: Stafsus Menag Gugun Tekankan Peran Organisasi Keagamaan Rawat Demokrasi dan Kerukunan

Sepanjang persidangan, MK juga telah memperoleh keterangan dari KPU, pihak terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sejumlah saksi, serta para ahli.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga telah menyampaikan keterangan di hadapan persidangan.