Soroti Kasus Babay Wazdi, Busyro Muqoddas: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Kekuasaan

Hukum43 Dilihat

Mudabicara.com_Kasus dugaan kredit bermasalah yang menyeret Babay Farid Wazdi kian menyita perhatian masyarakat luas setelah hadirnya pandangan amicus curiae dari Busyro Muqoddas.

Dalam keterangannya pada Sabtu (18/4/2026), Busyro menekankan pentingnya menjaga jalannya proses hukum agar tetap berada di jalur yang semestinya, termasuk menghindari potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga: Anggota Komisi 1 DPR TB Hasanuddin Soroti Urgensi Revisi Peradilan Militer di RUU TNI

“Hukum tidak boleh dijadikan instrumen kekuasaan. Ia harus berdiri independen dan berpihak pada keadilan,” ujarnya.
Menurut Busyro, perkara ini tidak lagi semata soal aspek teknis kredit atau dugaan pelanggaran administratif, melainkan telah memasuki wilayah yang lebih mendasar: bagaimana hukum bekerja di tengah tarik-menarik kepentingan.

Ia menyoroti pentingnya memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law. Tanpa itu, putusan yang dihasilkan berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.

“Keadilan tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus dapat dirasakan dan dipercaya oleh masyarakat,” katanya.

Busyro juga menyinggung bahwa dalam semangat pemberantasan korupsi, negara tetap harus berhati-hati agar tidak mengorbankan prinsip keadilan. Pendekatan yang terlalu represif atau tidak proporsional dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Baca Juga: Ibas Tegaskan Dorongan Kuat: Seni Budaya Kreatif Jadi Pilar Utama Identitas dan Ekonomi Nasional

Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga independensi dan integritas putusan.

“Ujian terbesar hukum adalah keberaniannya untuk tetap adil, bahkan ketika ada tekanan,” tegasnya.

Dengan adanya pandangan amicus curiae tersebut, sidang yang melibatkan Babay Farid Wazdi tidak hanya menjadi forum pembuktian secara hukum, tetapi juga menjadi refleksi bagi masyarakat dalam menilai sejauh mana kualitas penegakan hukum di Indonesia.