Hasil Sidang Isbat: Lebaran 1447 H Diputuskan 21 Maret 2026

Sosial21 Dilihat

Mudabicara.com_Pemerintah menetapkan secara resmi bahwa Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran tahun 2026 jatuh pada 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1447 Hijriah berlangsung di kantor Kementerian Agama yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/3/2026). Sidang ini dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan Komisi VIII DPR, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dirjen Bimas Islam, serta sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam lainnya. Keputusan penetapan diambil setelah peserta sidang menerima paparan terkait hasil pemantauan hilal.

“Dengan demikian berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat. Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu tanggal 21 Maret 2026,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Andrie Yunus Diselidiki, TNI Janjikan Proses Transparan

Proses sidang isbat dimulai dengan penyampaian posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama yang bersumber dari perhitungan astronomi atau hisab.

Pengamatan hilal dilakukan secara langsung oleh para ahli di ratusan titik di berbagai wilayah Indonesia, termasuk 117 lokasi khusus untuk penentuan Syawal 1447 H. Seluruh hasil observasi tersebut kemudian dihimpun dari petugas yang bertugas di lapangan.

Tim Hisab Rukyat Kemenag telah memaparkan hasil pemantauan posisi hilal dalam rangka penetapan Lebaran 2026. Berdasarkan perhitungan hisab, posisi hilal di Indonesia belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

“Kita lihat. Gambarnya jelas, magenta semua, merah semua. Kalau tadi kurva tadi digabungkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memenuhi kriteria awal bulan Qomariyah MABIMS, warnanya magenta,” kata anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, dalam seminar sidang isbat di Kemenag.

Cecep menjelaskan bahwa di sebagian wilayah Provinsi Aceh, tinggi hilal sudah mencapai batas minimal 3 derajat sesuai kriteria MABIMS. Namun demikian, nilai elongasinya belum mencapai minimal 6,4 derajat. Padahal, kedua parameter tersebut harus terpenuhi secara bersamaan.

“Sehingga tanggal 1 Syawal 1447 Hijriah secara hisab MABIMS jatuh bertepatan dengan hari Sabtu Pahing tanggal 21 Maret 2026 Masehi. Tingginya masuk tapi elongasinya tidak. Padahal MABIMS mensyaratkan dua-duanya harus memenuhi. Itu syaratnya wajib dua-duanya. Tidak pakai atau, dan,” ujarnya.

Baca Juga: PW Matahari Pagi DKI Jakarta dan Karang Taruna Tebet Barat Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Dalam pelaksanaannya, sidang isbat menggabungkan dua pendekatan utama, yakni hisab dan rukyat. Hisab merupakan metode berbasis perhitungan astronomi untuk menentukan posisi bulan secara matematis tanpa pengamatan langsung.

Sementara itu, rukyat adalah metode observasi langsung terhadap hilal atau bulan sabit pertama yang dilakukan setelah Matahari terbenam. Pengamatan ini dilakukan oleh para ahli di sejumlah titik yang telah ditentukan guna memastikan keberadaan hilal.

Kedua metode tersebut memiliki landasan ilmiah sekaligus keagamaan yang kuat dan telah lama digunakan dalam tradisi Islam. Penggabungan hisab dan rukyat dalam sidang isbat menjadi wujud upaya pemerintah dalam menyeimbangkan pendekatan ilmiah dengan nilai-nilai keagamaan.

Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian sekaligus keseragaman dalam pelaksanaan ibadah umat Islam dengan melibatkan berbagai pihak serta mengombinasikan metode hisab dan rukyat.