Tak Terbukti Bersalah di Kasus Kredit Sritex, Babay Farid Wazdi Langsung Dibebaskan dari Tahanan

Hukum23 Dilihat

Mudabicara.com_Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Direktur Bank DKI yang kini bernama Bank Jakarta, Babay Farid Wazdi, terkait perkara dugaan korupsi fasilitas kredit untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Babay tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan agar Babay segera dikeluarkan dari tahanan usai putusan dibacakan.

Dalam petikan putusan Nomor 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Baca Juga: PARADOKS GERAKAN PEREMPUAN DI TUBUH HMI MPO

“Menyatakan Terdakwa Babay Farid Wazdi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum seluruhnya. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” demikian petikan putusan yang dibacakan di persidangan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Babay segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya.

“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” lanjut putusan tersebut.

Respons Babay Usai Sidang

Setelah sidang selesai, Babay Farid Wazdi menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim maupun jaksa penuntut umum karena dinilai menjalankan proses hukum secara objektif dan profesional.

“Ya eh saya terima kasih kepada majelis hakim, kepada kejaksaan juga ya. Mereka sudah menyelenggarakan persidangan ini dengan objektif,” ujar Babay kepada awak media.

Baca Juga: Ironi peringatan Hardiknas

Ia mengungkapkan sejak awal persidangan dirinya memegang pesan dari ketua majelis hakim mengenai pentingnya integritas dalam proses peradilan.

“Saya sedari awal juga waktu Yang Mulia Ketua Majelis Hakim berbicara bahwa peradilan ini integritas, dan kita harus punya niat yang baik, saya pegang betul kata-kata beliau itu,” katanya.

Hakim Dinilai Pertimbangkan Fakta Persidangan

Babay menilai majelis hakim memperhatikan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan, mulai dari pledoi, duplik, hingga pendapat para ahli.

“Tadi terbukti gitu ya, alasan-alasan kita, pledoi kita, terus duplik kita dipertimbangkan dengan baik gitu ya, dan juga pendapat-pendapat ahli dipertimbangkan,” ucapnya.

“Fakta-fakta persidangan seperti yang beliau sering katakan di persidangan, jangan sampai hilang gitu kan, jangan sampai tidak tercatat gitu. Alhamdulillah, fakta-fakta persidangan juga sangat dipertimbangkan,” sambung Babay.

Ia juga mengaku mengambil pelajaran berharga dari proses hukum yang dialaminya selama ini.

Baca Juga: Jelang Hari Buruh, Kapolri dan Seskab Temui dan Serap Aspirasi Petinggi Buruh di Monas

“Kalau saya ambil hikmahnya saja gitu, bahwa ini adalah jernih perjalanan hidup saya. Bahwa saya pernah mengalami seperti ini, dan itu harus kita ambil hikmahnya gitu, karena hikmahnya itu besar sekali,” katanya.

Pesan untuk Kalangan Bankir

Dalam kesempatan tersebut, Babay turut memberikan pesan kepada insan perbankan agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.

“Teman-teman bankir tetap bersemangat, karena bankir itu adalah darah dan jantungnya perekonomian Indonesia,” ujarnya.

“Kuncinya adalah satu kita bekerja keras, yang kedua berintegritas, terus bekerjalah dengan ilmu pengetahuan. Karena, kita pun menjelaskan apa ke persidangan kan dengan ilmu gitu, bahwa perbankan itu seperti ini. Sehingga, majelis hakim bisa menerima penjelasan-penjelasan kita itu,” tambahnya.