Di Tengah Gelombang Protes, Pembahasan RUU Omnibus Law Terus Berlanjut

Hukum435 Dilihat

Mudabicara.com_Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terus membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja  meski menuai protes berbagai pihak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses pembahasan aturan sapu jagat tersebut sudah mencapai 90%. Kemudian, rancangan aturan tersebut akan memasuki tahap finalisasi, yaitu perancangan hukum (legal drafting) dan harmonisasi pasal-pasal krusial. Pemerintah juga akan melakukan sinkronisasi berbagai pasal.

BACA JUGA : MINTA KEADILAN, DPR DESAK EDHY PRABOWO BANGUN PELABUHAN INTERNASIONAL DI MALUKU 

“Sampai sekarang 90% sudah dibahas, hampir seluruh klaster strategis,” kata Airlangga dalam Virtual Sarasehan: 100 Ekonom di CNBC, Selasa (15/9).

Menurutnya, pembahasan tersebut sudah mencakup klaster ketenagakerjaan, pembentukan lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF), kepastian hukum, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi. Airlangga Hartanto juga menyatakan sejumlah partai politik telah memberi persetujuan.

Adapun, RUU Cipta Kerja memiliki sejumlah klaster, yaitu klaster investasi, perizinan berusaha yang terdiri dari 80 pasal, perizinan lahan teridri dari 19 pasal, serta investasi pemerintah dan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebanyak 16 pasal.

Kemudian, ada klaster UMKM dan koperasi yang terdiri dari 15 pasal, kemudahan berusaha 11 pasal, ketenagakerjaan 5 pasal, kawasan ekonomi 4 pasal, pengawasan dan sanksi 3 pasal, serta riset dan inovasi 1 pasal.

Aturan tersebut juga akan mengatasi berbagai masalah, seperti obesitas regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Airlangga mencatat, ada 43.604 regulasi di tingkat pusat dan daerah saling bertindihan.

Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan transformasi pada perizinan dan kemudahan berusaha. Pemerintah menilai, perizinan usaha saat ini masih rumit dan tumpang tindih.

Meski demikian, RUU ini terus mendapatkan penolakan lantaran dianggap bisa mendatangkan berbagai masalah. Salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menganggap aturan ini berpotensi memudahkan penggusuran di daerah.

Mereka menyoroti adanya kemudahan pengadaan lahan di bawah 5 hektar dengan mengecualikan syarat konsultasi publik, kesesuaian ruang, pertimbangan teknis, bahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

LBH Jakarta juga menyatakan perubahan skema Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung bisa menciptakan masalah koordinasi antara pusat dan daerah.

BACA JUGA : MEMBANGGAKAN! ANAK MUDA INDONESIA JUARA II DUNIA BUSINESS CASE PADA LOMBA  IEO 

Mengingat kewenangan menerbitkan persetujuan hanya dimiliki pemerintah pusat. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Inndonesia (KSPSI) juga menolak Omnibus Law lantaran ada sejumlah pasal yan berpotensi melucuti hak-hak pekerja.

Beberapa yang dianggap merugikan adalah penghapusan upah minimum, risiko pengurangan pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan penghargaan masa kerja.

Tulisan Terkait: