Eks Stafsus Nadiem Mangkir Pemeriksaan Kasus Chromebook, Kabur Ke Singapura

Hukum17 Dilihat

Mudabicara.com_Jurist Tan, eks staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim, tercatat belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Berdasarkan catatan keimigrasian, Jurist diketahui telah berada di luar negeri sejak pertengahan Mei 2025.

“Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dilansir Antara, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Suara Angklung Guncang San Francisco: Sam Udjo Hadirkan Warisan Budaya Indonesia

Pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB, Jurist Tan tercatat keluar dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Hingga kini, belum ada data yang menunjukkan ia kembali masuk ke wilayah Indonesia.

“Dari data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” kata Yuldi.

Saat ini, Jurist Tan berstatus dicekal. Permintaan cekal diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 Juni 2025.

Jurist Tan diketahui kembali absen panggilan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ini merupakan kali kedua Jurist tak hadir pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan Jurist seharusnya diperiksa pada Senin (21/7). Jurist tidak hadir tanpa memberikan informasi alasanya ke penyidik.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21, tapi nggak datang, nggak ada konfirmasi,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7).

Anang memastikan penyidik tengah berupaya memanggil Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka. Apabila Jurist kembali mangkir, penyidik baru akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan untuk membawa yang bersangkutan ke Indonesia.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Diproyeksi Meningkat Jadi 2,78% dari PDB

“Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

“Sedang disiapkan lagi (untuk panggilan selanjutnya),” lanjut Anang.

Jurist Tan diduga memainkan peran sentral dalam proyek pengadaan laptop yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sejak Agustus 2019, jauh sebelum proyek ini dijalankan pada tahun anggaran 2020–2022, ia disebut telah menggagas penggunaan Chromebook.

Pada masa itu, Jurist bersama Nadiem Makarim dan Fiona Handayani sama-sama staf khusus membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team untuk membahas rencana transformasi digital di sektor pendidikan jika Nadiem menjabat sebagai menteri.

Jurist juga disebut melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak agar Ibrahim Arief dapat diangkat sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Bahkan, pada Februari dan April 2020, Nadiem dilaporkan bertemu dengan perwakilan Google untuk mendiskusikan rencana kerja sama pengadaan Chromebook.

Dalam berbagai rapat internal, Jurist yang kala itu berstatus staf khusus dilaporkan memimpin jalannya pembahasan dan mengarahkan agar spesifikasi pengadaan mengacu pada produk Chromebook.

Ia meminta sejumlah pejabat dan konsultan, termasuk Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, agar mengikuti arahan tersebut.

Baca Juga: BEM SI Kerakyatan Respons Keluar BEM UGM dan Undip dari Aliansi

Padahal, secara struktural, staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Jurist termasuk salah satunya, namun belum dilakukan penahanan karena berada di luar negeri.

Empat orang tersangka itu adalah:

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Tulisan Terkait: