Kategori
Sosial

Harga Pupuk Subsidi Turun 20%, Pupuk Indonesia Pastikan Stok Aman hingga Akhir Tahun

Mudabicara.com_Pemerintah baru-baru ini mengambil langkah strategis dengan menetapkan penurunan sebesar 20% terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi.

Menyambut langkah ini, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa ketersediaan pupuk subsidi tetap berada dalam kondisi yang stabil dan aman.

Rahmad Pribadi, Direktur Utama Pupuk Indonesia, mengungkapkan bahwa sampai tanggal 22 Oktober 2025, stok pupuk subsidi secara nasional telah mencapai 1.101.807 ton. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk mengakomodasi kebutuhan hingga akhir tahun berjalan.

“Kami memastikan proses bisnis Perusahaan tetap berjalan normal, serta pasokan dan distribusi pupuk tetap aman di seluruh wilayah agar kebijakan ini dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani di seluruh Indonesia,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Perpres MBG Segera Disosialisasikan, Waka BGN: SPPG Dilarang Masuk Di Bawah Jam 12 Malam

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini mencatatkan sejarah baru karena ini pertama kalinya pemerintah melakukan pemangkasan terhadap HET pupuk subsidi. Menurutnya, keputusan ini merupakan bukti komitmen pemerintah terhadap petani dan keberlanjutan kemandirian pangan.

“Pupuk Indonesia mengapresiasi dan mendukung penuh langkah bersejarah pemerintah dalam menurunkan HET pupuk subsidi sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani. Sejalan dengan pemerintah, kami selalu berkomitmen untuk memprioritaskan kepentingan petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional,” ucapnya.

Pupuk Indonesia meyakini bahwa kebijakan yang diinisiasi oleh Presiden tersebut akan berdampak positif terhadap keterjangkauan pupuk bagi petani, memperluas akses mereka terhadap input pertanian yang esensial, serta meningkatkan kemampuan daya beli. Penurunan harga ini diperkirakan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap produktivitas pertanian nasional.

Guna menjamin penerapan kebijakan HET baru berjalan tanpa hambatan, perusahaan secara aktif berkoordinasi dengan berbagai instansi dan kementerian.

Langkah penyuluhan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, terutama Penerima Pada Titik Serah (PPTS), juga segera dilaksanakan agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan harapan.

Selama masa edukasi mengenai kebijakan ini, PT Pupuk Indonesia menjamin bahwa pasokan pupuk subsidi tersedia dalam jumlah yang memadai di seluruh wilayah tanah air.

Selain itu, perusahaan menegaskan komitmennya dalam memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan pemerintah, terutama dalam aspek distribusi yang dilakukan dengan sistem yang rapi, terbuka, dan tepat sasaran.

Pemantauan dilakukan menggunakan sistem digital i-Pubers serta Command Center, yang memfasilitasi pengawasan secara langsung terhadap stok, penyaluran, serta proses penebusan di seluruh Indonesia.

“Kami akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mengawal penyaluran pupuk berlangsung sesuai dengan ketentuan HET yang baru,” tegasnya.

Penyesuaian HET ini juga mencerminkan dorongan pemerintah dalam memperbaharui pabrik-pabrik pupuk di dalam negeri, mengingat sebagian besar fasilitas tersebut sudah beroperasi selama beberapa dekade.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan melalui efisiensi produksi serta meningkatkan ketersediaan pupuk yang lebih terjangkau.

Baca Juga: Said Abdullah: Evaluasi Menteri Wewenang Penuh Presiden, Bukan Tekanan Politik

Rahmad juga menjelaskan bahwa revitalisasi pabrik pupuk sebelumnya terhambat oleh sejumlah kebijakan yang kurang mendukung. Maka dari itu, inisiatif ini dipandang sebagai langkah penting dalam mendorong perbaikan infrastruktur industri pupuk nasional agar bisa memberikan dampak langsung pada sektor pertanian.

Berikut adalah Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi yang terbaru, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025:

  • Pupuk Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg
  • Pupuk NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg
  • Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg
  • Pupuk ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg
  • Pupuk Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg
Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *