Kemenhub Rencana Naikkan Tarif Ojol 8-15%, Ekonom Minta Kajian Komprehensif

Ekonomi29 Dilihat

Mudabicara.com_Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif layanan ojek online roda dua dengan kisaran kenaikan antara 8 hingga 15 persen. Rencana ini memicu beragam tanggapan, termasuk dari kalangan ekonom.

Menurut ekonom dari Prasasti Policy Center, Piter Abdullah, penyesuaian tarif ojol harus dilihat secara komprehensif, dengan mempertimbangkan efeknya tidak hanya pada para pengemudi, tetapi juga pada pihak lain yang terkait.

“Perubahan tarif ojek online hendaknya benar-benar sudah mempertimbangkan dampaknya terhadap tidak hanya pengemudi ojol, tetapi juga penumpang dan juga industri,” kata Piter dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Bapanas Ungkap Rp 160,9 Miliar Anggaran 2025 Masih Terblokir

Peter mengatakan perubahan tarif itu juga seharusnya didasarkan kebutuhan dan dengan tujuan yang jelas.

“Menurunkan tarif akan berdampak ke pengemudi dan industri. Di sisi lain menaikkan tarif akan merugikan penumpang. Kajian hendaknya dilakukan secara menyeluruh,” paparnya.

Sebagai catatan, besaran komisi untuk layanan ride hailing diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Kepmenhub KP 667 Tahun 2022 mengenai pedoman penghitungan tarif jasa ojek online berbasis aplikasi.

Sementara itu, struktur tarif ditetapkan berdasarkan zona melalui Kepmenhub Nomor KP 564/2022.

Menanggapi hal ini, Piter menyampaikan kekhawatiran bahwa adanya kenaikan biaya justru akan menambah beban penumpang dan bisa berdampak merugikan bagi konsumen.

“Apabila dilakukan kenaikan 8 hingga 15 persen [tarif naik], pertanyaan pertama untuk siapa kenaikan itu? Sementara kenaikan akan langsung menjadi beban dan merugikan penumpang. Sementara bagi pengemudi dan industri juga belum tentu menguntungkan, karena kenaikan bisa menurunkan minat penumpang,” tegasnya.

Dia menilai rencana kenaikan tarif itu berpotensi berpengaruh ke omzet pengemudi dan tentunya omzet perusahaan aplikasi juga bisa turun.

“Jadi tujuan kenaikan harus jelas. Belum tentu menguntungkan bagi semua pihak. Kenaikan tidak menguntungkan terutama menimbang kondisi saat ini di mana perekonomian sedang menurun dan daya beli masyarakat juga terbatas,” bebernya.

Baca Juga: DPR Akan Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025 Usai Hilangnya 3 Jemaah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun regulasi baru terkait tarif layanan dan batas maksimal potongan yang dikenakan oleh aplikasi terhadap pengemudi ojek online (ojol).

Hal ini disampaikan setelah berlangsungnya rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).

Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menjelaskan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap kajian dan dirancang agar bisa menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak, mulai dari mitra pengemudi, pelaku UMKM, hingga perusahaan aplikator. Meski begitu, ia belum memastikan bentuk final dari regulasi tersebut nantinya.

Tulisan Terkait: