15 Orang Termasuk Pejabat Kampus-ASN Pemprov Sulbar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Uang Palsu di Kampus UINAM

Berita116 Dilihat

Mudabicara.com_Polisi menetapkan 15 orang termasuk Pejabat Kampus-ASN Pemprov Sulbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan sindikat uang palsu (upal) di Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dilansir detikSulsel, Rabu (18/12/2024), polisi telah menetapkan 15 tersangka kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Salah satu tersangka ternyata oknum pejabat kampus, yakni Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.

Baca Juga: UICI dan BKKBN Bahas Kolaborasi Penanganan Stunting Berbasis Big Data

“Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka,” ucap Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak kepada wartawan di Polres Gowa, Senin (16/12/2024). Rheonald mengaku tersangka dalam kasus itu berpotensi bertambah. Namun dia belum mau berspekulasi lebih jauh dugaan keterlibatan guru besar kampus dalam perkara tersebut. “Mungkin masih ada lagi tersangka-tersangka selanjutnya, makanya kami minta sabar dulu karena masih kami kembangkan,” bebernya. Sementara itu, pihak kampus membenarkan adanya keterlibatan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim dalam kasus dugaan uang palsu. Andi Ibrahim sudah dinonaktifkan dari jabatannya. “Kepala perpustakaan itu yah pasti dinonaktifkan dari jabatannya,” kata Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan dan Alumni UIN Alauddin Makassar, Khalifah Mustamin kepada wartawan, Senin (16/12). Terpisah, Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, lima pelaku yang terlibat kasus uang palsu di UIN Alauddin ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Polisi mulanya mengamankan staf kampus UIN Alauddin Makassar inisial MB (35). Dari hasil pengembangan, keempat pelaku lain ditangkap di wilayah berbeda di Kecamatan Mamuju pada Sabtu (14/12). Dua pelaku di antaranya masing-masing berinisial TA (52) dan MMB (40) yang merupakan ASN Pemprov Sulbar. “(Pelaku) 2 ASN bekerja di Pemprov Sulbar,” ungkap Herman. Para pelaku telah diserahkan ke Polres Gowa untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi turut menyerahkan barang bukti uang palsu Rp 11 juta yang disita dari pelaku. “Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan,” jelasnya. Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu Untuk diketahui, kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar mulai diusut sejak awal Desember 2024. Polisi mulanya menangkap salah satu pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Polisi yang mengembangkan temuan itu kemudian melakukan penggerebekan di dalam kampus UIN Alauddin Makassar. Hasilnya, ditemukan uang senilai Rp 446,7 juta dari salah satu gedung kampus yang terletak di Kecamatan Sompa Opu, Gowa.

Baca Juga: Sinopsis Film Kraven The Hunter Kisah Balas Dendam, Tayang Mulai 16 Desember 2024

“Saya ulangi sekali lagi Rp 446.700.000 barang bukti yang kami temukan di dalam salah satu kampus tersebut, (uang palsu) pecahan Rp 100 ribu,” tegas Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak. Aparat turut menyita sejumlah barang bukti dari dalam gedung tersebut. Salah satunya adalah mesin cetak yang diduga digunakan memproduksi uang palsu di sebuah ruangan kedap suara. “Pengungkapan ini juga dibuat terang oleh rektor salah satu universitas di Gowa. Rektor ini geram sekali, menyampaikan kepada saya, ‘Pak Kapolres, ungkap sampai ke akar-akarnya’,” imbuh Rheonald.

Tulisan Terkait: