Mudabicara.com_Sebagian alokasi dana desa kini dapat digunakan sebagai jaminan pokok pinjaman bagi Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KopDes/Kel).
Namun demikian, pemanfaatannya dibatasi maksimal hanya 30% dari total dana desa yang tersedia.
Meskipun begitu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), optimistis bahwa model usaha KopDes Merah Putih akan menghasilkan keuntungan.
Baca Juga: Vietnam Taklukkan Indonesia, Hat-trick Juara di Piala AFF U-23
Ia menilai skema ini tidak akan menimbulkan risiko gagal bayar, sehingga dana desa tetap aman dan tidak terganggu.
Dalam regulasi terbaru, pembiayaan yang bisa diajukan oleh KopDes dibatasi hingga Rp 3 miliar dengan suku bunga 6%.
Ketentuan ini diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pemberian Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Merah Putih di Tingkat Desa/Kelurahan.
“Kalau bisa harus bayar semua, kok mikirnya jelek, insyaallah koperasi ini akan bisa bayar,” tegas dia dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Ketentuan bahwa hanya 30 persen dana desa yang boleh digunakan sebagai jaminan angsuran bagi Kopdes Merah Putih akan dituangkan dalam regulasi khusus dari Kementerian Desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa aturan tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri yang sedang disiapkan.
“Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Misalnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta. Nah semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus,” jelasnya.
Baca Juga: Bapenda DKI Fasilitasi Riset Akademik dengan Layanan Digital Baru
Yandri mengingatkan agar risiko gagal bayar dapat dihindari, para kepala desa dan pengurus Kopdes Merah Putih perlu merancang usaha secara cermat dan terencana.
Ia menyebut, rencana bisnis tersebut idealnya telah melalui pembahasan mendalam dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Musdesus harus dicermati sangat detail kira kira layak atau tidak karena nanti kalau gagal bayar, kan dana desa yang akan menjadi jaminan. Nah jadi benar-benar teliti untung atau nggaknya. Tetapi menurut kami kalau untuk tujuh gerai, insyaallah untung semualah, jualan gas, pupuk, beras apotek,” terangnya.