Mudabicara.com_Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dijadwalkan mengadakan sidang tahunan pada 15 Agustus mendatang. Dalam kesempatan tersebut, MPR memastikan bahwa seluruh mantan presiden dan wakil presiden akan turut diundang.
“Ya, tadi pagi kita rapat pimpinan MPR akan mengundang seluruh mantan presiden, mantan wakil presiden, dan tentu saja para mantan pimpinan MPR. Semuanya akan kita undang. Hari ini undangannya akan kita serahkan. Tadi kami sudah ada tanda tangan undangan-undangan tersebut,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: FIFA Tunda Persetujuan Suporter Tandang di BRI Super League 2025
Muzani mengatakan jadwal sidang tahunan MPR dimajukan menjadi 15 Agustus dari yang semula 16 Agustus. Alasannya, 16 Agustus bertepatan dengan hari Sabtu.
“Rapat membicarakan tentang persiapan agenda rapat Sidang Tahunan yang akan berlangsung pada tanggal 15 Agustus hari Jumat, bagian dari rangkaian peringatan 17 Agustus atau peringatan 80 tahun kemerdekaan RI yang biasanya diselenggarakan tanggal 16 Agustus, tapi karena jatuh pada hari Sabtu dimajukan jadi hari Jumat,” katanya.
Muzani menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memberikan pidato kenegaraan dalam sidang tersebut. Pidato ini juga akan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.
“Acara akan diselenggarakan pagi hari, dan alhamdulillah, insyaallah Presiden Republik Indonesia akan hadir menyampaikan pidato kenegaraan menjelang peringatan 17 Agustus,” ujar Muzani.
Baca Juga: KPK Selidiki Korupsi Kuota Haji, Panggil Mantan Menag Yaqut Besok
Muzani menyebut, MPR turut menjadwalkan peringatan Hari Konstitusi yang akan dilangsungkan pada 18 Agustus 2025. Usai acara tersebut, MPR akan melanjutkan dengan rapat yang membahas penyerahan dokumen dari Badan Pengkajian MPR terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Ini adalah sebuah sejarah karena tiga periode naskah ini dikaji, dibahas, dirumuskan, dan akhirnya setelah tiga periode naskah ini bisa kita terima sebagai sebuah naskah PPHN untuk kita bicarakan lebih lanjut tentang bentuk dan produk hukumnya,” ujarnya.