KPK Lakukan Penyidikan, Berikut Fakta-fakta yang Terungkap dalam Dugaan Kasus Kuota Haji 2024

Hukum118 Dilihat

Mudabicara.com_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status perkara dugaan kasus korupsi haji ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar ekspose pada Jumat (8/8) pekan lalu.

Sejumlah nama telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK bahkan mengaku berharap bisa menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

“Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepatnya, red.),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8).

Baca Juga: HUT RI Perdana Era Prabowo: Megawati Absen, Luhut Soroti Pentingnya Persatuan

Dalam kasus ini, KPK mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan kuota haji reguler dan khusus. Merujuk UU Haji dan Umrah, kuota haji khusus regular mestinya 92 persen berbanding 8 persen pada 2024.

Namun, pada praktiknya, tambahan kuota antara haji khusus dan regular kala itu menjadi 50:50. Selain Yaqut, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak swasta dalam kasus tersebut.

Lalu, sejauh apa perkembangan kasus tersebut di KPK, berikut fakta-faktanya:
Temuan awal

Dugaan kasus korupsi kuota haji di era Yaqut bermula dari laporan sejumlah pihak ke KPK pada 2024.

Laporan antara lain dilayangkan kelompok mahasiswa seperti Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).

Berdasarkan catatan, total ada lima laporan dalam kasus yang sama. Laporan-laporan itu secara umum meminta KPK memeriksa dan menangkap Yaqut atas dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.

Kuota haji yang dimaksud merujuk pada keputusan Kemenag pada 2023 di bawah Yaqut yang mengalihkan kuota haji regular ke khusus.

Kala itu, pemerintah Indonesia di bawah Presiden ketujuh Joko Widodo menerima tambahan kuota haji untuk 2024 sebesar 20 ribu.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota itu mestinya dialokasikan 92 persen untuk kuota regular, dan 8 persen sisanya untuk khusus.

Namun, pada praktiknya, Kemenag justru membaginya menjadi 50:50 atau 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK memprediksi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Naik Tahap Penyidikan

Sehari usai meminta keterangan Yaqut pada Kamis (7/8), KPK langsung menaikkan status dugaan kasus korupsi haji ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8).

Baca Juga: Ajak Masyarakat Untuk Peduli Terhadap Lingkungan, Panitia Perayaan Hari Kemerdekaan Desa Cisompet Gelar Lomba Karnaval

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya KPK kala itu belum menetapkan tersangka.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

Empat hari kemudian, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.

Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiga orang tersebut di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

Sedangkan, dua sisanya yakni bekas staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz dan pihak swasta, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

10 Agen Travel Diuntungkan

KPK menduga ada sekitar 10 agen perjalanan atau travel yang diduga diuntungkan dari kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa baik biro perjalanan haji skala besar maupun kecil turut memperoleh manfaat dari proses penetapan kuota haji.

Meski begitu, ia belum bersedia membeberkan siapa saja pihak yang terlibat maupun jumlah keuntungan yang mereka raih.

“Setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil,” ucapnya di UGM, Yogyakarta, Selasa (12/8).

Geledah Kantor Swasta

Dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK turut melakukan penggeledahan di sebuah kantor milik pihak swasta, meskipun tidak merinci lokasi maupun barang yang disita dari tempat tersebut. KPK juga menyerukan agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini bersedia bekerja sama.

Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (13/8), tim penyidik menyita sebuah mobil dan beberapa aset berupa properti saat menggeledah sebuah rumah di wilayah Depok, Jawa Barat.

“Mengingat kegiatan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan adalah untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (14/8).

Geledah Rumah Yaqut

Baru-baru ini, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8). Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik.

Menurut Budi, barang bukti elektronik yang dimaksud dapat berupa perangkat seperti ponsel, yang nantinya akan dianalisis lebih lanjut melalui proses ekstraksi data.

Baca Juga: Jejak Perubahan M. Adil Muktafa di UIN Sunan Kalijaga: Dari Komisariat Baru hingga Sekretariat Kader Perempuan

Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Agama yang berada di Depok, Jawa Barat, dan turut menyita sebuah kendaraan roda empat.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/8) malam.

Segera Umumkan Tersangka

KPK menyatakan tengah berupaya mempercepat proses penetapan dan pengumuman pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penetapan kuota serta pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023 hingga 2024.

“Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepatnya, red.),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8).

Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka masih akan menunggu hasil evaluasi mendalam terhadap berbagai dokumen dan bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

Tulisan Terkait: