Dana Reses DPR Naik 75 Persen, IPC Soroti Minimnya Transparansi Anggaran

Politik40 Dilihat

Mudabicara.com_Lembaga Indonesian Parliamentary Center (IPC) mempertanyakan peningkatan signifikan anggaran reses anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 yang melonjak sebesar 75 persen, dari sebelumnya Rp400 juta menjadi Rp702 juta per anggota.

 

Peneliti dari IPC, Ahmad Hanafi, menyampaikan bahwa pengajuan anggaran tersebut seharusnya berdasarkan data dan kalkulasi yang jelas, bukan hanya asumsi semata.

Menurutnya, satu rupiah uang pajak yang digunakan oleh negara semestinya memberikan manfaat berlipat ganda bagi masyarakat.
“Kenaikan seharusnya ada basis perhitungannya. Dan itu harus konkrit. Bukan asumsi. Setiap kenaikan satu rupiah dari pajak rakyat seharusnya dampaknya kembali kepada rakyat sepuluh kali lipat,” kata Hanafi saat dihubungi, Selasa (14/10).

Lebih lanjut, IPC menyoroti selama ini pengelolaan anggaran reses DPR tidak transparan dan tidak memiliki sistem pengalokasian yang jelas. Hanafi menyampaikan bahwa tidak ada laporan penggunaan dana reses yang bisa diakses oleh publik, termasuk tindak lanjut dari kegiatan tersebut.

Baca Juga: Lulusan Baru Tak Perlu Cemas, Program Magang Bergaji Siap Dilanjutkan Tahun 2026

Atas kondisi tersebut, IPC mempertanyakan legitimasi kenaikan dana reses, mengingat pengelolaan dan pelaporannya selama ini tak terbuka. Hanafi menegaskan bahwa pihaknya sejak lama mendorong DPR agar membuka akses publik terhadap penggunaan dana reses berikut pertanggungjawabannya.

Ia juga mengkritik skema pemberian dana reses yang bersifat lump sum, karena tanpa sistem perencanaan dan pelaporan yang transparan, potensi penyalahgunaan dana sangat besar.

“Sepanjang persyaratan itu tidak dilakukan DPR, dana reses seberapa pun akan menimbulkan kecurigaan publik,” katanya.

Sebagai informasi, masa reses adalah periode di mana para anggota DPR tidak berkegiatan di gedung parlemen, melainkan kembali ke daerah pemilihan (dapil) untuk mendengarkan aspirasi warga dan melakukan kegiatan sosial.

Di Indonesia, ada 84 dapil yang diwakili oleh total 580 anggota DPR. Masa reses umumnya terjadi antara 4 hingga 5 kali per tahun, dan setiap masa tersebut para anggota menerima alokasi dana secara terpisah.

Mulai Mei 2025, jumlah dana reses yang diterima setiap anggota DPR ditetapkan sebesar Rp702 juta. Angka ini naik cukup drastis dibanding periode sebelumnya yang hanya Rp400 juta.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, tidak membantah adanya kenaikan signifikan tersebut. Ia mengaitkannya dengan bertambahnya aktivitas dan titik kunjungan di dapil masing-masing anggota.

“Kemudian ada perubahan kenaikan indeks dan jumlah titik reses sehingga menyebabkan dia jadi Rp702 juta,” kata Dasco saat dihubungi Sabtu (11/10).

Ia mengakui bahwa selama ini sulit mengatur bentuk kegiatan anggota saat masa reses berlangsung karena belum ada indikator yang tegas terkait definisi penyerapan aspirasi masyarakat.

Menurut Dasco, meskipun kegiatan tersebut disebut sebagai upaya menyerap aspirasi, kenyataannya masyarakat sering memanfaatkannya untuk menyampaikan permintaan bantuan, seperti pembangunan fasilitas publik atau pemberian uang saku kepada tim sukses.

“Termasuk juga anggota DPR ini kan punya tim sukses nih, yang enggak digaji tapi dalam kegiatan-kegiatan penyelenggaraan, mereka yang koordinir di daerah dan harus juga dikasih uang saku, misalnya gitu loh,” sambung dia yang juga dikenal sebagai Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Baca Juga: Purbaya Tegas Tolak APBN untuk Utang Kereta Cepat, Danantara Diminta Tanggung Jawab

Ia menambahkan, tuntutan publik sering kali mengharuskan anggota dewan merogoh kocek pribadi untuk memenuhi ekspektasi masyarakat.

“Lah, ini kadang-kadang anggota DPR ini, ya bisa juga nombok, gitu loh. Nah, sehingga kemudian kita gak bisa masukin ini kegiatan, misalnya yang kayak untuk ini dibakukan di aplikasi, gitu loh,” katanya.

Saat ini, Dasco mengungkapkan bahwa DPR tengah mengembangkan sebuah aplikasi yang akan memuat laporan kegiatan anggota saat masa reses. Aplikasi ini nantinya dapat diakses masyarakat untuk mengetahui aktivitas anggota DPR di dapil masing-masing.

Walaupun belum ada kepastian kapan sistem tersebut selesai dibuat, Dasco menyatakan bahwa pengerjaan aplikasi sedang dikebut.

Dengan aplikasi tersebut, anggota DPR diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan reses mereka. Masyarakat akan bisa melihat laporan tersebut secara langsung, sementara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga akan memantau.

“Saya lagi uberin, besok [red:hari ini] saya mau rapat lagi nih. Supaya nanti itu udah mulai bisa lah di-upload-upload gitu loh,” kata Dasco.

Tulisan Terkait: