Mudabicara.com_Kasus dugaan pengutipan uang oleh tiga jaksa terhadap para kepala desa di Padang Lawas bukan sekadar pelanggaran etik atau penyimpangan prosedural. Ini adalah gejala pembusukan kekuasaan, ketika hukum tidak lagi berdiri sebagai pelindung rakyat, melainkan berubah menjadi alat pemerasan yang dilembagakan.
Ketika aparat penegak hukum yang memegang kewenangan memeriksa, menyidik, dan menuntut diduga menggunakan posisi tersebut untuk menekan pengelola dana desa, maka yang sedang terjadi bukan sekadar kejahatan individu. Yang sedang bekerja adalah sistem ketakutan.
Fakta bahwa kasus ini ditangani langsung oleh Jamintel Kejaksaan Agung harus dibaca sebagai sinyal serius: ada sesuatu yang tidak beres, tidak lokal, dan tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme internal biasa.
Baca Juga: FGD Nusantara Impact Center Bedah Status Hukum Kredit Macet
Dana Desa: Dari Instrumen Keadilan Menjadi Ladang Tekanan
Dana desa sejak awal dirancang sebagai koreksi historis atas ketimpangan pusat–daerah. Namun di banyak wilayah, termasuk Padang Lawas, dana desa justru berubah menjadi medan perburuan baru—bukan hanya bagi elite desa, tetapi juga bagi aktor-aktor yang memiliki senjata hukum.
Kepala desa berada di posisi yang nyaris mustahil netral. Di satu sisi, mereka dituntut menyerap anggaran secara cepat. Di sisi lain, setiap kesalahan administratif—sekecil apa pun—bisa dipelintir menjadi ancaman pidana. Dalam kondisi seperti ini, “uang pengaman” bukan lahir dari keserakahan semata, tetapi dari rasa takut yang diproduksi secara sistematis.
Jika dugaan terhadap tiga jaksa tersebut benar, maka publik berhak mengatakan:
ini bukan penegakan hukum, ini adalah pemerasan berbasis kewenangan.
Hukum yang Menunduk pada Kekuasaan Lokal
Di Padang Lawas, beredar narasi arogansi kekuasaan: “kami berkuasa dan kami segala-galanya di sini.” Narasi semacam ini bukan sekadar omong kosong politik. Ia adalah mentalitas feodal modern, di mana hukum dijadikan alat seleksi: siapa dilindungi, siapa ditekan, siapa dikorbankan.
Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan sifat dasarnya sebagai rule of law dan berubah menjadi rule by fear. Aparat hukum tidak lagi berdiri di atas semua orang, tetapi berkelindan dengan kekuasaan lokal.
Ini bertentangan secara langsung dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Negara hukum tidak mengenal wilayah kekuasaan pribadi, tidak mengenal ring satu yang kebal, dan tidak mengenal aparat yang boleh merampas hak warga atas nama kewenangan.
Premanisme Berseragam Adalah Musuh Negara
Premanisme tidak selalu memakai tato dan senjata tajam. Premanisme paling berbahaya justru memakai seragam, jabatan, dan pasal-pasal hukum. Ia tidak memukul di jalanan, tetapi menekan di ruang pemeriksaan. Ia tidak mengancam terang-terangan, tetapi memberi isyarat yang dipahami semua orang: aman atau diperiksa.
Dalam konteks inilah pernyataan Rizki Harahap selaku fungsionaris PB HMI-MPO terhadap awak media dalam satu wawancara relevan dan sah secara moral:
“Yang bergaya bak preman tidak lebih tinggi dari negara. Jika negara tunduk terhadap preman, lebih baik negara ini bubar.”
Ini bukan ujaran kebencian. Ini adalah kritik keras terhadap pembiaran kekuasaan yang menyimpang.
Jangan Hentikan di Jaksa: Bongkar Relasi Kuasanya
Gerakan sipil menolak pola lama penegakan hukum
menangkap pelaksana, melindungi struktur.
Pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada tiga jaksa. Pertanyaan sebenarnya adalah:
siapa yang tahu?
siapa yang membiarkan?
siapa yang diuntungkan?
dan siapa yang dilindungi?
Jika ada relasi kuasa dengan kepala daerah atau elite politik lokal, maka penyelidikan wajib menembus ke sana. Jika tidak, kasus ini hanya akan menjadi ritual pembersihan palsu—mengorbankan pion untuk menyelamatkan raja.
Baca Juga: DIMULAI DARI KOTAK SUARA (8): Dampak Terhadap Akuntabilitas dan Legitimasi Kepemimpinan
Seruan Gerakan Sipil
Kami menyerukan:
1. Penyelidikan terbuka dan independen, tidak berhenti pada level pelaksana.
2. Perlindungan penuh bagi kepala desa dan saksi, dari intimidasi hukum maupun politik.
3. Audit relasi kuasa antara aparat hukum dan kepala daerah di Padang Lawas.
4. Pengawalan publik berkelanjutan oleh media, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil.
Negara Tidak Boleh Tunduk, Negara ini bukan milik pejabat, Bukan milik jaksa, Bukan milik bupati, Bukan milik ring kekuasaan mana pun, Negara adalah milik hukum dan rakyat.
Jika aparat hukum dibiarkan merampas hak warga dengan dalih kewenangan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik tetapi fondasi negara hukum itu sendiri. Dan bila itu terjadi, diam bukanlah netral. Diam adalah keberpihakan pada penindasan.






