Mudabicara.com_ Nusantara Impact Center mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Penurunan Kredit Ratting, Bursa dan Kasus Sritex” pada Sabtu, 21 Februari 2026
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, Wijayanto Samirin Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia era Jusuf Kalla bidang Ekonomi dan Keuangan yang memaparkan analisis komprehensif terkait relasi antara kebijakan bisnis, tata kelola negara, serta potensi kriminalisasi keputusan ekonomi.
Dalam pemaparannya, Wijayanto menegaskan bahwa risiko bisnis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas ekonomi dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, kegagalan usaha merupakan konsekuensi yang wajar dalam dinamika dunia bisnis yang penuh ketidakpastian. “Risiko bisnis seharusnya tidak dapat dipidanakan. Tidak semua kegagalan usaha adalah kejahatan, karena dalam ekonomi modern selalu ada kemungkinan rugi, gagal, maupun perubahan kondisi pasar,” ujarnya.
Baca Juga : Nusantara Impact Center Gelar Diskusi: Mengkaji Potensi Kriminalisasi dalam Kasus Perbankan
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa terdapat tiga persoalan mendasar dalam tata kelola bernegara di Indonesia saat ini yang berkontribusi terhadap munculnya kriminalisasi kebijakan. Pertama, negara belum memiliki definisi korupsi yang konsisten dalam konteks kebijakan publik dan aktivitas bisnis. Kedua, negara belum memiliki parameter yang jelas dalam mendefinisikan kerugian negara. Ketiga, metode pengukuran kerugian negara masih sering menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian hukum.
Menurutnya, kegagalan pada tiga aspek tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius berupa kriminalisasi terhadap keputusan administratif maupun kebijakan ekonomi yang sebenarnya diambil dalam kerangka kewenangan yang sah. “Ada tiga hal mendasar dalam tata kelola bernegara hari ini di Indonesia, yaitu bagaimana negara mendefinisikan korupsi, bagaimana negara mendefinisikan kerugian negara, dan bagaimana negara mengukur kerugian negara. Kegagalan pada tiga aspek ini berujung pada kriminalisasi kebijakan,” jelasnya.
Dalam konteks kasus perbankan yang berkaitan dengan pembiayaan kepada perusahaan, Wijayanto menilai bahwa bank-bank sering kali justru ditempatkan sebagai pihak yang bersalah, padahal secara substansi mereka merupakan korban dari kegagalan bisnis debitur. Ia menegaskan bahwa pemberian pinjaman oleh bank dilakukan melalui proses audit, analisis risiko, dan pengawasan formal yang ketat. “Bank memberikan pinjaman itu tidak sembarangan. Ada audit, ada manajemen risiko, dan ada pengawasan formal dari regulator,” katanya.
Pengawasan tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari peran regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia yang memastikan prosedur perbankan berjalan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, apabila seluruh mekanisme telah dipenuhi, maka kegagalan pembayaran pinjaman tidak semestinya langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana. “Kalau semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, maka ketika terjadi gagal bayar itu adalah risiko bisnis, bukan otomatis menjadi perkara pidana,” tegasnya.
Wijayanto juga membandingkan dengan praktik hukum di Amerika Serikat, di mana kasus dengan karakteristik serupa cenderung diselesaikan melalui mekanisme bisnis atau perdata, bukan kriminalisasi terhadap lembaga keuangan. Pendekatan tersebut dinilai lebih rasional karena mempertimbangkan aspek risiko usaha sebagai bagian dari sistem ekonomi modern. “Di negara lain seperti Amerika, kasus yang serupa tidak serta-merta dipidanakan kepada bank, karena dipahami sebagai bagian dari risiko sistem keuangan,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa pendekatan hukum yang terlalu represif terhadap sektor bisnis berpotensi merusak kepercayaan pasar dan stabilitas sistem keuangan. Jika bank merasa terancam secara hukum atas setiap kredit bermasalah, maka penyaluran pembiayaan kepada dunia usaha dapat terhambat, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. “Kalau bank takut memberikan kredit karena khawatir dipidanakan, maka ekonomi bisa tersendat. Ini yang harus kita jaga bersama,” tambahnya.
Di sisi lain, Wijayanto mengkritisi fenomena komunikasi publik dalam pemberantasan korupsi yang kerap menonjolkan sensasi dibandingkan pembenahan sistemik. Ia menyoroti praktik menampilkan uang sitaan hasil korupsi kepada publik sebagai bentuk gimik yang memberikan kepuasan emosional sesaat, namun tidak selalu berkontribusi pada perbaikan tata kelola yang berkelanjutan. “Publik sering dibuat puas dengan gimik-gimik pemberantasan korupsi yang menonjolkan sensasi, seperti memamerkan uang sitaan, padahal yang lebih penting adalah pembenahan sistem agar korupsi tidak terjadi,” katanya.
FGD ini diharapkan dapat menjadi ruang refleksi bersama bagi pemangku kepentingan dalam memperbaiki sistem hukum dan tata kelola ekonomi nasional. Nusantara Impact Center menegaskan komitmennya untuk terus mendorong dialog konstruktif antara akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan guna menciptakan kepastian hukum yang adil sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat di Indonesia. “Kita perlu keseimbangan antara penegakan hukum dan kepastian usaha, supaya pembangunan ekonomi bisa berjalan tanpa rasa takut kriminalisasi,” pungkas Wijayanto.
Baca Juga : LBH Muhammadiyah Soroti Dugaan Dua Laporan Keuangan dalam Sidang Sritex
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nusantara Impact Center Mahfut Khanafi menyatakan keprihatinan terhadap indek korupsi Indonesia yang semakin memburuk, bahkan lebih buruk di bandingkan Timor Leste. Pemberantasan korupsi lebih banyak berorientasi pada gimik dan hasil survei kepuasan masyarakat dengan disuguhi banyak gimik. Bukan pada sustansi tata kelola penganganan korupsi itu sendiri.
“Ya satu tahun terakhir kita lebih banyak melihat penanganan korupsi yang serampangan, lembaga Aparat Penegak Hukum seolah berlomba menjadi terbaik namun lupa subtansi penegakan hukum dan keadilan itu sendiri” Pungkas Mahfut.





