Ada Tunggakan Bayar, GAMI Soroti Tata Kelola Anak Perusahaan BUMN

Hukum681 Dilihat

Mudabicara.com_ Koordinator Gerakan Aktivis Muda Indonesia (GAMI) mengkritisi sistem tata kelola anak perusahaan BUMN  PT Telkom Indonesia yakni PT Telkom Akses.

Pasalnya PT Telkom Akses mendapat tuntutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu mitranya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

“Ini menjadi tamparan buruk bagi Menteri BUMN bahwa anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia yang menjadi perusahaan BUMN Nomor 4 terbaik masih mendapatkan gugatan PKPU dari mitranya, berarti memang masih ada tata Kelola yang harus di benahi dan diawasi oleh kementrian BUMN, Kata Ayub, di Jakarta, Kamis, 15 Sepetember 2022

BACA JUGA : Pendaftaran Seleksi CASN 2022 Dibuka September 2022, Yuk Segera Daftar!

Kasus bermula setelah ada keterangan dari salah satu mitra yang melakukan tuntutan PKPU, bahwa perusahaannya belum menerima hak tagihnya yang sesuai setelah pekerjaan telah selesai dilakukan.

Mitra perusahaan ini mengira ada permasalahan internal pihak Telkom Akses sehingga menyandera internal mereka tidak melakukan pembayaran sampai permasalahan internal tersebut selesai. Akibatnya, mitra sebagai pelaksana pekerjaan menjadi korban.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Telkom Akses tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan seluruh hak tagihnya terhadap mitranya.

Oleh karena itu, Telkom Akses mendapatkan Permohonan PKPU agar pihak Telkom akses bisa secara terbuka dan transparan menyelesaikan permasalahan internalnya dan dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran tagihan jatuh tempo terhadap mitranya

BACA JUGA : 10 Manfaat Belajar Bimbingan Konseling Untuk Anak Muda

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai Hak-hak pihak kedua di penuhi oleh PT Telkom Akses, ini menjadi tanggung jawab moril bagi kami pemuda untuk terus menjaga BUMN sesuai rulesnya agar BUMN tidak di grogoti oleh oknum-oknum yang ingin memanfaatkan BUMN sebagai alat suaka bagi kepentingan pribadi, dan kembali kepada maksud dan tujuan pendirian BUMN sesuai dengan Undang-undang RI  NO.19 tahun 2003” Pungkas Ayub

Tulisan Terkait: