Mudabicara.com_Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sedang mengupayakan perubahan besar dalam struktur kelembagaannya. Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengungkapkan pihaknya telah mengajukan gagasan peningkatan status BPKN menjadi kementerian kepada pemerintah.
Gagasan tersebut masuk dalam agenda strategis tahun 2026, bersamaan dengan dorongan agar Revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Baca Juga: BPKN Ajukan Transformasi Kelembagaan Demi Penguatan Perlindungan Konsumen
“Pertama, pengesahan RUUPK pada 2026 ini penting dan penting harus segera. Transformasi BPKN menjadi kementerian ini juga harapan kita,” ujar Mufti dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Mufti menilai persoalan perlindungan konsumen di Indonesia semakin kompleks, terlebih dengan jumlah penduduk yang telah mencapai sekitar 280 juta jiwa. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut kehadiran otoritas perlindungan konsumen yang lebih kuat, terpusat, dan mampu merespons persoalan dengan cepat.
Ia juga menyoroti perbedaan signifikan antara lembaga setingkat badan dengan kementerian, terutama dari sisi dukungan anggaran dan sumber daya manusia. Perbedaan status tersebut dinilai berpengaruh langsung terhadap efektivitas kerja lembaga. Mufti menyebut keterbatasan anggaran dan kewenangan membuat BPKN belum optimal dalam penanganan kasus perlindungan konsumen.
“Karena beda antara kementerian dengan non-kementerian karena anggaran kami sangat besar, kecil, karena malu menyebut. Kemudian juga kewenangan kami di sini-sini aja belum terlalu agresif untuk penanganan kasus, struktur kita juga di sekretariat ini masih baru,” tambah Mufti.
Baca Juga: DPR Sebut Surat Aceh ke UNDP dan UNICEF Bukan Sudutkan Pemerintah Pusat
Terkait rencana peningkatan status kelembagaan tersebut, Mufti menyampaikan bahwa komunikasi dan pendekatan telah dilakukan dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ia berharap pada 2026 mendatang dapat menyampaikan langsung usulan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kita masih lobi lobi lah. Kemarin baru ketemu Setneg, dengan tim Setneg. Kemudian juga karena ketemu Presiden ini kita waktunya juga, tentu harus mudah-mudahan nanti tahun 2026 ini kita bisa ketemu dan kita sampaikan. Secara lisan kami sampaikan ke Pak Menko, kami sampaikan ke menteri-menteri yang lain, tapi apakah secara resmi nanti kami dari pimpinan tentu akan bicara bagaimana persuratan-persuratan resmi kan gitu dan tentu kesiapan kita ketika nanti pak presiden menyetujui misalnya kan juga harus persiapan dan lain sebagainya,” jelasnya.












