Datangi Kapolri, Koalisi Sipil Desak Bebaskan Delpdro Cs

Hukum43 Dilihat

Mudabicara.com_Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membebaskan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, beserta para aktivis lain yang kini mendekam di tahanan akibat dugaan keterlibatan dalam kerusuhan saat demonstrasi pada penghujung Agustus lalu.

 

Permintaan ini mereka sampaikan secara langsung kepada Kapolri ketika mereka diundang dalam forum dialog publik yang mengangkat tema ‘Penyampaian Pendapat di Muka Umum Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum’.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU BUMN, 84 Pasal Dirombak

“Kami juga menyampaikan kepada jajaran kepolisian hari ini, termasuk Bapak Kapolri, untuk membebaskan para aktivis yang hingga hari ini masih ditahan,” kata Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid di Gedung Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin (29/9).

Beberapa tokoh yang diamankan dalam kasus ini meliputi Delpedro; staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim; selebgram Figha Lesmana; pengelola akun Instagram Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; Khariq Anhar dari Aliansi Mahasiswa Penggugat; dan seorang aktivis Yogyakarta bernama M Fakhrurrozi yang lebih dikenal dengan sapaan Paul.

“Kami menjamin bahwa mereka adalah para aktivis yang memperjuangkan demokrasi, termasuk reformasi Polri, dan tidak terlibat di dalam berbagai tindakan kriminal,” ucap Usman.

Senada, Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, turut menegaskan tuntutan agar kepolisian segera membebaskan para aktivis dan peserta aksi yang telah diamankan.

“Karena mereka terlibat dalam upaya untuk mendorong advokasi, terlibat untuk menyampaikan ekspresi dan juga pendapat di muka umum, sehingga mereka tidak bisa dipersangkakan atau ditersangkakan. Terlebih lagi tahan,” ujarnya.

Di luar permintaan pembebasan Delpedro dan rekan-rekannya, sejumlah perwakilan koalisi juga menyampaikan pandangan dan rekomendasi kepada Polri terkait prosedur dalam menangani aksi protes.

Al Araf, Ketua Badan Centra Inisiative, menekankan pentingnya bagi kepolisian untuk mengembangkan pendekatan yang ramah terhadap kegiatan demonstrasi.

“Jadi mereka yang melakukan aksi masa adalah bagian dari warga negara yang berpartisipasi untuk juga berkontribusi pada negara dengan cara demonstrasi sebagai jalan menyampaikan pandangan-pandangannya sesuai konstitusi. Diharapkan kemudian polisi bisa menjamin hak-hak masyarakat yang melakukan demonstrasi secara damai tersebut,” tuturnya.

Al Araf pun berharap agar Polri ke depannya lebih menjalankan peran pelindung dan pengayom masyarakat, sejalan dengan prinsip to serve and to protect.

“Dalam artian ini bagaimana melindungi, mengayomi masyarakat sebagai paradigma Polri sehingga Polri bisa melakukan tindakan-tindakan yang lebih persuasif di masa datang dan bisa mengurangi tindakan-tindakan represif dalam penanganan massa,” kata dia.

Dari pihak Imparsial, Ardi Manto selaku Direktur menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman mengenai hak asasi manusia bagi seluruh jajaran kepolisian.

Baca Juga: Penutupan Muktamar X PPP 29 September, Plt Ungkap Prabowo Bakal Hadir

“Di kepolisian itu sudah ada Perkap Nomor 8 Tahun 2009, tetapi kami menemukan di lapangan dalam advokasi kami, tahun-tahun yang lalu pemahaman terhadap Perkap HAM, baik secara substansi atau bahkan banyak anggota kepolisian pada level bawah itu yang tidak mengetahui bahwa ada Perkap 8 Tahun 2009 tersebut. Jadi itu sangat kami sayangkan,” tuturnya.

Di akhir forum, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi saran-saran yang telah disampaikan oleh para perwakilan masyarakat sipil.

“Kami Polri terus akan berupaya untuk melakukan perbaikan melakukan transformasi, reformasi hal-hal yang memang harus kita lakukan sesuai dengan perkembangan zaman,” kata Sigit.

Tulisan Terkait: