Mudabicara.com_Para fraksi partai di DPR berencana mengadakan pertemuan untuk membahas keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan kemungkinan rapat koordinasi akan dilakukan secara tidak resmi. Dalam pertemuan tersebut, setiap fraksi akan diberikan kesempatan untuk mengemukakan pandangannya terkait putusan MK tersebut.
“Kami nanti akan melakukan rapat koordinasi. Apakah itu secara formal ataupun secara informal untuk sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (3/7).
Baca Juga: Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelekaan Mobil
Saat ini, lanjut Puan, sebanyak delapan fraksi di DPR masih mengkaji secara internal putusan MK. Menurut dia, hasil keputusan internal itu nantinya akan dibawa dalam rapat koordinasi antarfraksi.
“Kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik, masih mengkaji, terkait keputusan di internalnya masing-masing. Dan nantinya, tentu saja karena keputusan ini memberikan efek kepada semua partai,” kata Puan.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa pelaksanaan pemilihan umum di tingkat nasional dan daerah harus dilakukan secara terpisah dengan rentang waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.
Baca Juga: PSSI Pastikan Naturalisasi Striker Muda Mauro Zijlstra Segera Berjalan
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta pasangan presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakilnya.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).