Fakta Persidangan Tipikor Ungkap Dugaan Kegagalan Audit dan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Kasus PT Sritex

Hukum37 Dilihat

Mudabicara.com_ Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang membuka sejumlah fakta yang menunjukkan dugaan kegagalan prosedural audit eksternal terhadap laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan menimbulkan pertanyaan serius atas arah penegakan hukum terkait kredit macet Sritex.

Dodi Abdulkadir selaku kuasa hukum Babay Wazdi Farid menyatakan adanya Indikasi Kegagalan Audit Kantor Akuntan Publik (KAP)  dan diduga tidak melakukan prosedur dasar, termasuk tidak meminta General Ledger untuk akun material seperti Cash in Bank dan Piutang Lain-lain serta Kehilangan Independensi Konfirmasi Bank: Konfirmasi saldo ke Bank BRI Cabang Solo melibatkan pihak internal Sritex, yang berpotensi menghilangkan independensi proses audit.

“Kami menemukan banyaknya kejanggalan dalam kasus kredit ini terutama pengabaian Analisis Mutasi Rekening: Pemeriksaan rekening koran hanya dilakukan pada posisi akhir tahun tanpa analisis mutasi bulanan untuk mendeteksi rekayasa transaksi, di tambah tidak diuji Akun Receivables – Non Current pihak berelasi, meskipun dipakai sebagai lawan jurnal peningkatan saldo kas” Kata Dodi Abdulkadir, Jum’at 27 Maret di Semarang.

Baca Juga : Sidang Tipikor Ungkap Kejanggalan Kredit Sritex: Notaris Sudah Ditunjuk Sebelum Persetujuan Komite

Dodi juga menambahkan adanya indikasi penggelembungan saldo dan laporan audited yang diduga bermasalah digunakan sebagai dasar kredit oleh ~28 bank dan rujukan bagi investor/vendor — total utang diperkirakan mencapai ± Rp30 triliun, berpotensi merugikan ribuan investor.

“Dari fenomena kasus ini maka klien saya mantan direksi Bank DKI yang memutuskan pemberian kredit berdasarkan SOP dan laporan audited kini berstatus terdakwa sementara Pihak-pihak yang diduga melakukan rekayasa laporan, rekayasa saldo, serta KAP yang menerbitkan opini atas laporan tersebut belum diproses secara proporsional sehingga menimbulkan persepsi ketimpangan penegakan hukum” Tambahnya Dodi Abdulkadir

Oleh karen itu, Berdasarkan fakta persidangan dan risiko sistemik yang timbul, kami kuasa  hukum mendesak:

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap KAP yang mengaudit Sritex.
  2. DPR RI memanggil regulator, otoritas bursa, perwakilan KAP, dan penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
  3. Penegak hukum menelusuri rantai peristiwa termasuk potensi peran pihak lain dalam dugaan manipulasi.
  4. Evaluasi dan pengetatan standar audit, mekanisme konfirmasi bank, serta pengawasan terhadap KAP.
  5. Mekanisme perlindungan dan pemulihan hak investor apabila terbukti terjadi penyimpangan material.

“Keputusan pemberian kredit mengikuti SOP perbankan dan didasarkan pada laporan keuangan yang telah diaudit dan dipublikasikan. Mereka meminta agar penilaian pertanggungjawaban pidana dilakukan secara objektif dan menyeluruh sehingga kasus ini bukan hanya persoalan korporasi, melainkan ujian bagi integritas profesi akuntan publik, kredibilitas sistem perbankan, kepercayaan investor, dan konsistensi penegakan hukum. Diperlukan langkah korektif tegas dan transparan untuk mencegah potensi kerusakan sistemik” Pungkas Dodi Abdulkadir

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *