FGD Nusantara Impact Center Bedah Status Hukum Kredit Macet

Hukum13 Dilihat

Mudabicara.com_Nusantara Impact Center menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Status Hukum Kredit Macet: Tantangan dan Strategi” sebagai ruang diskusi untuk membahas persoalan kredit macet dari perspektif hukum, tata kelola perusahaan, serta iklim investasi, Senin, (09/02).

Kegiatan ini menghadirkan Managing Partner Resolva Law Firm, Andi R. Wijaya, S.H., M.H., sebagai narasumber, dengan Dany Mustafa bertindak sebagai moderator diskusi. FGD tersebut juga dihadiri oleh Direktur Nusantara Impact Center, Mahfut Khanafi.

Dalam paparannya, Andi R. Wijaya menegaskan bahwa secara prinsip kredit macet merupakan persoalan hukum perdata. Penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme perdata, seperti gugatan wanprestasi atau eksekusi jaminan. Namun, kredit macet dapat beralih ke ranah pidana apabila disertai unsur tindak pidana.

Baca Juga: DIMULAI DARI KOTAK SUARA (8): Dampak Terhadap Akuntabilitas dan Legitimasi Kepemimpinan

“Kredit macet itu penyelesaiannya adalah pengadilan perdata. Ia bisa menjadi pidana apabila memenuhi unsur pidana, misalnya pemalsuan berkas,” ujar Andi.

Andi menjelaskan bahwa gagal bayar debitur tidak selalu disebabkan oleh faktor eksternal, melainkan sering berakar pada persoalan internal perusahaan, terutama lemahnya tata kelola dan ketidakmampuan berinovasi.

“Mengapa debitur bisa gagal bayar? Bisa karena tata kelola yang tidak baik dan kalah dalam inovasi. Salah satu prinsip tata kelola perusahaan adalah menyisihkan cadangan, misalnya 20 persen dari keuntungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran kreditur dalam menilai kualitas debitur sebelum menyalurkan kredit. Menurutnya, kreditur harus mampu membaca tata kelola dan proyeksi usaha debitur agar risiko kredit macet dapat dihindari sejak awal.

“Kreditur harus bisa melihat tata kelola dan proyeksi debitur. OJK biasanya berada di wilayah tata kelola untuk memastikan praktik usaha berjalan sehat,” kata Andi.

Baca Juga: ICMI Serahkan Beasiswa kepada 8 Mahasiswa UICI, Perkuat Akses Pendidikan dan Pengembangan SDM

Diskusi juga menyoroti dilema dalam iklim investasi. Di satu sisi, kreditur memiliki target penyaluran dana agar dana terserap dan ekonomi bergerak. Namun di sisi lain, penyaluran kredit selalu dibayangi kekhawatiran meningkatnya kredit macet.

“Ada dorongan agar dana segera disalurkan demi iklim investasi, tetapi di saat yang sama muncul kekhawatiran terhadap risiko kredit macet,” tambahnya.

Melalui FGD ini, Nusantara Impact Center berharap diskursus mengenai kredit macet dapat ditempatkan secara proporsional, tidak semata sebagai persoalan gagal bayar, tetapi sebagai isu struktural yang berkaitan dengan hukum, tata kelola perusahaan, pengawasan regulator, serta dinamika iklim investasi. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi kontribusi pemikiran dalam merumuskan strategi penanganan kredit macet yang lebih adil dan berkelanjutan.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *