Gugatan Kepengurusan PPP Ditolak, Kepemimpinan Mardiono – Taj Yasin Sah

Politik45 Dilihat

Mudabicara.com_Perkara hukum yang mempersoalkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI terkait pengesahan Muhamad Mardiono dan Taj Yasin sebagai Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan untuk periode 2025–2030 telah memiliki kepastian hukum. Gugatan tersebut telah diputus secara tuntas baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Kuasa hukum PPP, Syifaus Syarif, menyampaikan bahwa rampungnya dua proses peradilan tersebut semakin menegaskan keabsahan SK Menkum yang menetapkan Muhamad Mardiono dan Taj Yasin sebagai pimpinan DPP PPP masa bakti 2025–2030.

Baca Juga: Pasal Penghinaan Lembaga Negara Berlaku 2026, Yusril: Kritik Tetap Dilindungi

Syarif dari kantor hukum Erfandi and Partners menekankan bahwa putusan ini tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan individu tertentu, melainkan merupakan hasil perjuangan kolektif seluruh kader Partai Persatuan Pembangunan di seluruh Indonesia.

“Sudah saatnya bahu membahu bergandengan tangan untuk fokus membesarkan partai dan mensukseskan agenda agenda partai dengan menghindari hal-hal yang merugikan institusi,” kata Syarif dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, melalui Putusan PN Nomor 678/Pdt-Sus-Parpol/2025/PN Jkt.pst yang kemudian diperkuat oleh Putusan PTUN Nomor 373/G/2025/PTUN.JKT, posisi hukum Ketua Umum PPP kini telah terang dan tidak terbantahkan, baik secara faktual maupun yuridis, berada di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono, dengan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak penggugat.

Baca Juga: Pengurangan 208 Petugas Haji Khusus Tuai Kritik dari Asosiasi Penyelenggara

“Saya kira Ketum PPP harus tetap istiqomah, tegas, merangkul dan konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan PPP kedepan,” tegasnya.

“Namun demikian, jika ada pihak-pihak yang masih belum puas terhadap dua putusan tersebut kami menghormati dan menghargai untuk melakukan upaya hukum lainnya. Namun jangan sampe menghalangi kerja-kerja elektoral kepartaian,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa M Zainul Arifin mengajukan gugatan terhadap Muhamad Mardiono dan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas ke PTUN dan PN karena tidak menerima keputusan SK DPP PPP yang diterbitkan Menkum. Akan tetapi, perkara tersebut kini telah dinyatakan selesai, memperoleh putusan berkekuatan hukum, dan gugatan pun telah dicabut.

Tulisan Terkait: