Gugatan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris, MK Bacakan Putusan Hari ini

Hukum5 Dilihat

Mudabicara.com_Hari ini, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menyampaikan putusan terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara, yang mempersoalkan posisi wakil menteri merangkap sebagai komisaris di perusahaan.

“Betul (sidang digelar hari ini), sudah bisa dicek langsung di laman MK,” kata Jubir MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga: Alwi Farhan Tumbangkan Unggulan Taiwan, Lolos ke 16 Besar Kejuaraan Dunia 2025

Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung hari ini pada pukul 13.30 WIB dan akan digelar di lantai 2 Gedung MK RI.

Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa, seorang warga negara yang mengajukan permintaan agar larangan merangkap jabatan yang berlaku untuk menteri juga diterapkan terhadap wakil menteri, termasuk larangan menjadi komisaris di perusahaan.

Permohonan tersebut tercatat dalam sistem registrasi perkara MK pada Senin, 4 Agustus, dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025. Viktor mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Berikut petitumnya:

Menyimpulkan bahwa ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai larangan rangkap jabatan oleh menteri, secara bersyarat tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan dinyatakan tidak berlaku secara hukum sejauh frasa tersebut dimaknai: ‘Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan’. Sehingga bunyi frasa selengkapnya ‘Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

Baca Juga: Rakornas Baznas 2025: Sinergikan Zakat dengan Asta Cita untuk Kesejahteraan Umat

1.⁠ ⁠Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2.⁠ ⁠Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau
3.⁠ ⁠Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah’

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed