KPU Katakan Hasil Pikada 2024 Diumumkan 15 Desember

Politik51 Dilihat

Mudabicara.com_Ketua KPU Mochammad Afufuddin mengungkapkan rekapitulasi suara yang sudah dihitung akan disampaikan dan mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 13 Desember 2024.

“Ada rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti di sini seiring dengan tahapan-tahapan yang berjalan di daerah,” kata Afifuddin saat Konferensi Pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Baca Juga: Rilis Quick Count Pilkada Jakarta 2024 Pramono-Rano Unggul

Setelah rekapitulasi berjenjang dilakukan di tingkat kecamatan kemudian dilakukan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024.

“Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota,”

“Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk di tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember,” ucapnya.

Baca Juga: Pilkada 2024, PB HMI MPO Serukan Tolak Politik Uang dan Tegaskan Netralitas ASN TNI Polri Kades KPU serta Bawaslu

Afifuddin menjelaskan bahwa tahapan harus disampaikan karena KPU ingin memastikan dan menyampaikan ke public bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses pilkada.

Proses pilkada itu yakni rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.

Tulisan Terkait: