LBH Muhammadiyah Laporkan Dugaan Pembobolan 28 Bank Terkait Kasus Sritex

Hukum14 Dilihat

Mudabicara.com_Persidangan perkara kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, memunculkan dugaan persoalan yang lebih besar. Di balik perkara tersebut, muncul indikasi adanya praktik pembobolan terhadap 28 bank serta investor yang bertransaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tudingan itu mengarah kepada pemilik sekaligus pengelola Sritex. Atas dugaan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Publik PP Muhammadiyah (LBH & AP PP Muhammadiyah) telah melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri pada Jumat, 6 Maret 2026.

Ketua LBH & AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho menyampaikan bahwa dugaan adanya sindikat yang membobol puluhan bank dan investor di pasar modal berpotensi menimbulkan dampak serius, baik bagi masyarakat luas maupun stabilitas sektor perbankan nasional.

Dampak dari kasus ini juga menyeret sejumlah pihak yang disebut tidak mengetahui adanya praktik tersebut, termasuk beberapa bankir dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). Salah satunya adalah mantan Direktur Bank DKI, Babay Farid Wazdi, yang kini turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca Juga: PB HMI MPO Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei dan Nyatakan Solidaritas kepada Republik Islam Iran

Babay sendiri diketahui pernah menempuh pendidikan Business Management di International University of Japan pada periode 2010–2011 sebelum memutuskan kembali ke Indonesia untuk berkarier di sektor perbankan.

Sepanjang kariernya, Babay dikenal mampu mendorong peningkatan kinerja lembaga keuangan tempatnya bekerja. Saat menjabat di Bank DKI, total aset bank tersebut meningkat signifikan sekitar Rp25 triliun, dari Rp53 triliun pada 2018 menjadi Rp78 triliun pada 2022.

Pada periode yang sama, tingkat kredit bermasalah atau NPL gross berhasil ditekan hingga sekitar 1,75 persen, yang menjadi salah satu catatan terendah sepanjang sejarah Bank DKI.

Kinerja serupa juga terlihat ketika Babay bertugas di Bank Sumut. Di sana, ia turut mendorong pertumbuhan aset sekitar Rp5 triliun. Dari sisi profitabilitas, Bank Sumut mencatatkan laba sebesar Rp740 miliar pada 2023 dan meningkat menjadi Rp741 miliar pada 2024, yang merupakan capaian tertinggi dalam sejarah bank tersebut.

Namun perjalanan karier yang dinilai positif itu kini tercoreng setelah Babay ikut terseret dalam perkara kredit Sritex. Kondisi tersebut mengejutkan banyak pihak, termasuk keluarga besarnya.

Babay yang selama ini dikenal memiliki integritas tinggi dan hidup sederhana kini harus menghadapi proses hukum dan mengenakan rompi tahanan merah terkait kasus yang disebut-sebut tidak pernah dilakukannya.

Baca Juga: Dari Balik Layar ke Puncak Kekuasaan: Profil Mojtaba Khamenei Pemimpin Baru Iran

“Kami sudah laporkan ke Bareskrim atas dugaan sindikat pembobol 28 bank serta investor pasar saham dalam waktu dekat. Dan, LBH & AP PP Muhammadiyah berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada Babay Farid selaku pihak yang terdampak dalam perkara ini,” kata Taufiq, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Usut Tuntas dan Transparan

Taufiq menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar dugaan tindak kejahatan di sektor perbankan tersebut dapat diselidiki secara menyeluruh dan terbuka.

Ia menjelaskan, pelaporan ke Bareskrim Polri dilakukan karena kasus ini dinilai memiliki tingkat kerumitan tinggi serta potensi dampak yang besar. Jika ditemukan indikasi adanya kejahatan yang terorganisir, maka penanganannya harus dilakukan secara komprehensif hingga mengungkap akar persoalan.

Sebagai bagian dari komitmen menegakkan supremasi hukum, LBH & AP PP Muhammadiyah menegaskan beberapa prinsip sikap. Yakni, tidak boleh ada ruang impunitas bagi pelaku kejahatan di sektor perbankan.

Baca Juga: Bamusi Gelar Nuzulul Quran, Basarah Ungkap Perjalanan Spiritual Megawati

“Aparat penegak hukum harus bekerja objektif, profesional, dan independen. Hak-hak pihak yang dirugikan harus dipulihkan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Masih kata Taufiq, LBH & AP PP Muhammadiyah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Di sisi lain, tetap menjalankan fungsi pengawasan publik secara proporsional.

“Kasus ini akan terus kami kawal hingga proses hukum berjalan terang dan tuntas, demi menjaga integritas sistem hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan nasional,” pungkasnya.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *