Mendag Umumkan Pelonggaran Aturan Impor Komoditas

Ekonomi3 Dilihat

Mudabicara.com_Pemerintah meluncurkan kebijakan penyederhanaan aturan impor untuk sejumlah komoditas sebagai bagian dari langkah awal program deregulasi tahap pertama.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa sebanyak 10 komoditas telah masuk dalam daftar pelonggaran aturan tersebut.

Tujuannya adalah untuk mempermudah akses impor bagi pelaku usaha, memperkuat daya saing industri nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga:

Namun, Budi menegaskan bahwa ada tiga kelompok komoditas yang tetap dikecualikan dari pelonggaran larangan dan pembatasan (lartas).

Pertama, komoditas strategis yang sudah diatur dalam neraca nasional. Kedua, produk yang berkaitan dengan aspek keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, dan potensi penyalahgunaan.

Ketiga, komoditas strategis dan sektor industri padat karya yang dianggap krusial bagi perekonomian dan ketenagakerjaan.

“Kita ingin melakukan diregulasi atau relaksasi kebijakan import, tentu ada parameternya. Jadi ada beberapa yang memang tidak dilakukan atau dikecualikan dari diregulasi, jadi parameter diregulasi kebijakan impor,” ungkap pria yang arab disapa Busan dalam konferensi pers di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Menteri Perdagangan menjelaskan alasan di balik deregulasi impor terhadap 10 jenis komoditas. Untuk produk hasil kehutanan, pelonggaran dilakukan guna menekan eksploitasi hutan dalam negeri dan memberikan manfaat ekologis bagi Indonesia.

Sementara itu, relaksasi pada impor pupuk subsidi bertujuan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus menyederhanakan proses birokrasi dalam pengadaan pupuk.

Di sisi lain, pelonggaran untuk bahan bakar alternatif diajukan karena komoditas ini menjadi bahan baku penting bagi sektor industri.

Diharapkan, ketersediaan bahan bakar dengan harga yang kompetitif dapat memperkuat pertumbuhan sektor manufaktur nasional.

Untuk beberapa jenis bahan kimia, usulan pencabutan kewajiban Persetujuan Impor (PI) didasarkan pada meningkatnya daya saing produsen dalam negeri, sehingga pengawasan ketat dianggap tidak lagi diperlukan.

Terakhir, komoditas mutiara diusulkan untuk dibebaskan dari ketentuan lartas PI karena fungsinya sebagai bahan baku industri, yang jika dipermudah aksesnya, bisa mendorong perkembangan industri pengolahan di dalam negeri.

SedangkanĀ food tray, untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), lantaran suplai dari dalam negeri masih belum mencukupi kebutuhan. “Alas kaki ini sebenarnya hanya untuk sepatuĀ sport. Ya biasanya sepatu-sepatu tertentu yang memang tidak diproduksi di dalam negeri,” katanya.

Baca Juga:

Berikut 10 klaster komoditas yang masuk ke dalam deregulasi kegiatan impor:
Produk Kehutanan
Pupuk Bersubsidi
Bahan Bakar Lain
Bahan Baku Pastik
Bahan Kimia Tertentu
Mutiara
Food Tray
Alas Kaki
Sepeda Roda dan Roda Tiga.
Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *