OJK: Kerugian Akibat Penipuan Capai Rp 6,1 Triliun, Baru Rp 374 Miliar yang Diblokir

Ekonomi68 Dilihat

Mudabicara.com_Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, kerugian masyarakat yang melapor terkena penipuan mencapai Rp 6,1 triliun.

Angka ini berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) sejak peluncurannya pada bulan November lalu hingga September 2025.

Dalam rentang waktu sejak peluncuran Indonesia Anti Scam Center (IASC) hingga bulan kesembilan tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa total kerugian yang dialami masyarakat akibat tindak penipuan telah mencapai angka Rp 6,1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari jumlah kerugian tersebut total ada sebanyak Rp 374,2 miliar telah diblokir.

Baca Juga: Ketua KPK: Tak Ada Hambatan, Penetapan Tersangka Kasus Haji Tinggal Tunggu Waktu

Friderica Widyasari Dewi, yang memimpin bidang pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen di OJK, menyampaikan bahwa sebagian dana dari kerugian tersebut telah berhasil dibekukan, yakni mencapai Rp 374,2 miliar.

“Sejauh ini total kerugian yang telah dilaporkan sebesar Rp 6,1 triliun dan total dana yang korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar,” kata wanita yang akrab disapa Kiki ini, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) September 2025, Kamis (9/10/2025).

Dalam konferensi pers RDK Bulanan yang digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025, Friderica yang biasa dikenal sebagai Kiki menegaskan: “Sejauh ini total kerugian yang telah dilaporkan sebesar Rp 6,1 triliun dan total dana yang korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar.”

Secara keseluruhan, Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) mencatatkan, dari Januari hingga September 2025, diterima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari total tersebut, ada sebanyak 13.999 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal dan 3.532 pengaduan terkait investasi ilegal.

Dari awal tahun hingga bulan September 2025, aplikasi resmi yang menangani aduan konsumen, yaitu APPK, menerima 17.531 laporan terkait pihak-pihak yang menjalankan kegiatan tanpa izin.

Dari jumlah tersebut, keluhan terbanyak berasal dari kasus pinjaman online ilegal, sebanyak 13.999 laporan, sedangkan sisanya sebanyak 3.532 aduan berkaitan dengan investasi ilegal.

Upaya pemberantasan pun dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), di mana berhasil ditemukan dan dihentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tindakan tegas dilakukan oleh Satgas PASTI dalam upaya menangkal praktik keuangan ilegal.

Hingga saat ini, mereka telah menghentikan 1.556 kegiatan pinjaman daring yang tidak resmi dan menindak 284 tawaran investasi mencurigakan yang tersebar melalui situs maupun aplikasi digital.

Selain itu, Satgas PASTI juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat lewat IASC.

Ditemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tak hanya itu, laporan-laporan dari warga yang masuk melalui IASC turut dipantau oleh Satgas PASTI.

Baca Juga: Ketua Yayasan Nusantara Impact Centre: Reog Ponorogo Tour Europe adalah Langkah Strategis Diplomasi Budaya Indonesia

Sebanyak 22.993 nomor telepon telah teridentifikasi sebagai bagian dari aksi penipuan, dan untuk menindaklanjutinya, koordinasi telah dilakukan bersama pihak Komdigi.

“Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, kami juga telah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif selama perode 1 Januari hingga 30 September tahun ini berupa 119 peringatan tertulis kepada 99 pelaku usaha jasa keuangan, 32 instruksi tertulis kepada 32 pelaku usaha jasa keuangan, dan 33 sanksi denda kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan,” lanjut Kiki.

Menutup pemaparannya, Kiki menjelaskan bahwa selama sembilan bulan pertama tahun ini, pihaknya telah menjatuhkan berbagai tindakan administratif dalam rangka penguatan perlindungan konsumen. Di antaranya: 119 teguran tertulis kepada 99 pelaku usaha jasa keuangan, 32 instruksi tertulis untuk 32 entitas, serta 33 kali sanksi berupa denda kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan.

Tulisan Terkait: