Operasi Patuh Jaya, Kapolda Ingatkan Pendekatan Humanis saat Penindakan Lalu Lintas

Hukum133 Dilihat

Mudabicara.com_Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025, Polda Metro Jaya menggelar apel pasukan dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memimpin langsung jalannya apel yang berlangsung di Lapangan Presisi Direktorat Lalu Lintas, Jakarta Selatan, pada Senin pagi (14/7).

Dalam sambutannya selaku inspektur upacara, Irjen Karyoto menegaskan bahwa kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas mencerminkan sikap taat hukum masyarakat.

Menurutnya, budaya tertib berlalu lintas merupakan elemen penting dalam membangun pondasi menuju visi besar Indonesia Emas.

Baca Juga: Prabowo: Hampir Semua Tarif Ekspor RI ke Eropa Jadi 0%

“Saya berharap agar dalam pelaksanaan operasi ini dapat mencapai sasaran yang ditargetkan dan dapat mendisiplinkan masyarakat saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan,” kata Irjen Karyoto saat memimpin apel.

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa disiplin berlalu lintas memiliki peran penting dalam menurunkan jumlah pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya. Tujuan utamanya adalah menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Irjen Karyoto juga mengingatkan seluruh petugas yang terlibat dalam Operasi Patuh Jaya agar menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang santun dan manusiawi dalam melakukan penindakan, serta menghindari tindakan yang bisa merugikan citra kepolisian.

Operasi ini sendiri dijadwalkan berlangsung selama dua minggu, mulai dari 14 hingga 27 Juli 2025, dengan mengerahkan total 2.938 personel gabungan dari berbagai satuan.

“Operasi ini merupakan operasi kepolisian mandiri yang bersifat terbuka yang dilaksanakan oleh Polri bersama TNI dan stakeholder terkait. Saya harapkan kita semua dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik untuk mengurai dan menyelesaikan setiap kendala di lapangan,” jelas Kapolda.

Kapolda juga menyoroti maraknya penggunaan pelat nomor palsu. Dia mengatakan pihaknya tak mentolerir terhadap penggunaan pelat palsu ini.

“Para personel tidak memberi toleransi terhadap praktek penggunaan plat palsu yang semakin marak ditemukan di wilayah hukum kita. Baik di jalanan arteri maupun jalan tol,” tutur Kapolda.

“Tangkap dan proses hukum setiap pelaku penggunaan plat palsu, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Jangan ragu, jangan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan nomor kendaraan palsu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam KUHP dan UU Lalu Lintas.

Selain itu, ia menginstruksikan para anggotanya untuk memastikan kesiapan pribadi, kondisi kendaraan operasional, serta kelengkapan perlengkapan dinas sebelum bertugas.

Baca Juga: 1.082 Personel Amankan Sidang Hasto di PN Jakpus

“Jangan sampai saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang pelang tanda razia saat melaksanakan penindakan, serta personel yang bermain-main dengan pelanggar Lalu Lintas,” ujarnya.

“Untuk itu saya harapkan jajaran Bidpropam berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan. Tetap utamakan keselamatan saat menjalankan tugas dan senantiasa berhati-hati. Mengingat padatnya arus kendaraan yang melintas di Ibu Kota Jakarta serta jangan terlalu memaksakan diri apabila ada pelanggar yang tidak mau diberhentikan,” lanjut Karyoto.

Polda Metro Jaya juga telah melakukan klasifikasi terhadap setiap pelanggaran yang disasar sebagai berikut:

1. Orang

a. Pengemudi melanggar marka;
b. Pengemudi melawan arus;
c. Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk;
d. Pengemudi menggunakan Handphone;
e. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
f. Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman;
g. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan;
h. Pengemudi dibawah umur.

2. Benda

a. Kendaraan tidak layak jalan;
b. Kelengkapan kendaraan bermotor R2 (TNKB, Kaca Spion tidak standar, Knalpot dll.);
c. Kelengkapan kendaraan bermotor R4 (TNKB);
d. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;
e. Tanda Nomor Kendaraan Bernotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan;
f. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.

3. Tempat

a. Kawasan tertib lalulintas;
b. Kawasan Industri;
c. Jalan Raya dan Jalan Tol;
d. Kawasan rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
e. Kawasan / jalur tertentu yang diberlakukan ganjil genap (Gage);
f. Pintu masuk dan keluar Terminal, Stasiun KA, Bandara dan Pelabuhan;
g. Pintu keluar masuk Obyek Wisata;
h. Pintu keluar masuk Pasar, Mall pusat perbelanjaan.

4. Kegiatan

a. Pengguna jalan selain peruntukannya;
b. Pasar tumpah, PKL yang menggunakan jalan trotoar sebagai tempat berjualan;
c. Kegiatan aksi penyampaian pendapat (Unjuk Rasa)
d. Meminta sumbangan di jalan.

Tulisan Terkait: