Pasal Penghinaan Lembaga Negara Berlaku 2026, Yusril: Kritik Tetap Dilindungi

Hukum40 Dilihat

Mudabicara.com_Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memaparkan penjelasan mengenai pengaturan pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ia menyampaikan bahwa batasan antara kritik dan penghinaan pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang selama ini dikenal dalam KUHP lama.

Baca Juga: Pengurangan 208 Petugas Haji Khusus Tuai Kritik dari Asosiasi Penyelenggara

“Sebenarnya itu kan nanti akan berkembang yurisprudensi dalam putusan pengadilan, kalau kita mengacu kepada KUHAP, KUHP yang lama kan sebenernya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan dan saya kira nggak akan jauh dari itu,” kata Yusril Ihza Mahendra usai sidang pleno khusus di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Yusril menjelaskan bahwa kritik harus disampaikan melalui penjelasan yang rasional dan disertai argumentasi yang menunjukkan letak permasalahan beserta solusi yang ditawarkan. Sebaliknya, penghinaan diartikan sebagai penggunaan ungkapan atau kata-kata yang bersifat merendahkan martabat pihak lain.

“Jadi kalau kritik ya menyampaikan suatu analisis tentang sesuatu, menunjukkan di mana salahnya, gimana jalan keluarnya, kan seperti itu. Tapi kalau menghina kan tahu sendiri kan, menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain. Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun saran kepada pejabat dan lembaga negara. Namun, penyampaian tersebut harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar etika dan tidak bersifat menghina.

“Kalau mau menyampaikan kritik, saran dan segala macam silakan aja. Tapi tidak menghina, kan itu merendahkan seorang atau satu lembaga. Itu kan kata-kata yang tidak dapat diterima oleh masyarakat, sebagai bertentangan dengan kaidah-kaidah kesopanan dan kepatutan seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Siagakan 1.060 Personel untuk Pengamanan Demo Buruh di Monas Hari Ini

Yusril juga menerangkan bahwa ketentuan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dalam KUHP baru dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang secara langsung merasa dirugikan, bukan oleh pihak lain.

“Tapi kan sebenarnya ini tidak, dia menjadi delik aduan, dan delik aduan itu yang mengajukan itu yang bersangkutan. Jadi kalau dihina si A ya si A itu sendiri yang harus melaporkan, nggak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya, nggak bisa lagi,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, apabila yang menjadi objek penghinaan adalah sebuah lembaga negara, maka lembaga tersebut secara kelembagaan yang berwenang mengajukan laporan. Sebagai contoh, jika lembaga legislatif dihina, maka diperlukan mekanisme internal terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum.

“Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” imbuhnya.

Tulisan Terkait: