Pemerintah Tegaskan Pajak E-Commerce Bukan Kebijakan Baru

Ekonomi4 Dilihat

Mudabicara.com_Pemerintah menegaskan bahwa pengenaan pajak pada platform e-commerce bukanlah kebijakan baru, melainkan upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor nonformal yang selama ini kurang maksimal dikelola.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital sudah lama diatur, tetapi pelaksanaannya belum berjalan optimal.

Oleh sebab itu, pemerintah bekerja sama dengan platform e-commerce guna memperlancar proses pemungutan pajak tersebut.

Baca Juga: Digitalisasi UMKM Dorong Pertumbuhan dan Perluas Pasar Nasional

“Soal kebijakan tersebut akan terus kami komunikasikan secara baik. Yang jelas, ini bukan pajak baru. Ini murni terkait administrasi perpajakan dan kami meminta kemitraan dari platform e-commerce untuk membantu sebagai pemungut,” ujar Febrio di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Ia menyebutkan sejumlah layanan digital seperti Google dan Netflix sebagai contoh perusahaan yang telah menjalankan peran sebagai pemungut pajak.

Kedua platform tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan atas transaksi digital yang dimanfaatkan oleh pengguna di Indonesia.

Baca Juga: DPR Dukung Aturan Baru Justice Collaborator Prabowo

“Selama ini sudah banyak platform yang menjadi pemungut pajak, seperti Google, Netflix, dan lainnya. Nah, kami kini ingin menambah kemitraan dengan platform e-commerce. Jadi, ini bukan pajak baru, melainkan pajak yang memang sudah seharusnya dibayarkan,” jelas Febrio.

Di sisi lain, Rosmauli, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam memastikan adanya kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha UMKM yang beroperasi secara digital maupun konvensional.

“Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap pembahasan,” pungkas Rosmauli.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *