Polda Metro Tunggu Pendapat Ahli Kasus Ijazah Jokowi

Hukum13 Dilihat

Mudabicara.com_Polda Metro Jaya sedang menangani laporan dari Advocate Public Defender yang merupakan bagian dari Peradi Bersatu terkait kasus penghasutan atas tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, pihak kepolisian menunggu masukan dari para pakar terkait dugaan penghasutan tersebut.

“Ada beberapa pendapat ahli yang belum penyelidik terima balik hasil legal opinion-nya dan yang sudah sebelumnya dimintakan kepada para ahli. Antara lain, ahli dari digital forensik, kemudian ahli bahasa Indonesia, kemudian ahli hukum ITE, kemudian ahli sosial hukum, ahli psikologi massa, grafologi, dan ahli hukum pidana,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Ia menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih aktif mengumpulkan bukti dan informasi penting guna kelancaran pengungkapan kasus tersebut. Proses ini nantinya akan menjadi dasar penentuan jadwal pelaksanaan gelar perkara.

Baca Juga: Kemensos Gandeng Pemkab Trenggalek Ciptakan Sungai Produktif Bersama Warga

“Fakta-fakta ini kemudian dikumpulkan sehingga menjadi peristiwa yang utuh, nanti akhirnya dilakukan gelar perkara. Kapan gelar perkaranya? Ini pertanyaan beberapa wartawan selalu seperti itu, nanti setelah faktanya utuh,” kata Ade Ary.

Polda Metro telah mengundang Ade Darmawan, yang menjabat sebagai Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, untuk memberikan keterangan.

Pemanggilan ini terkait laporan yang dibuatnya di Polres Metro Jakarta Selatan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan atas tuduhan terkait ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Ade Darmawan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Benar (dipanggil sebagai saksi pelapor),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (10/6).

Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Ade Darmawan menjelaskan bahwa pemanggilannya hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang ia ajukan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penghasutan yang melibatkan Roy Suryo dan rekan-rekannya.

“Ini ditarik dan disampaikan ada penggabungan seluruh laporan yang ada di Jakarta, yaitu khusus Pasal 160 itu ya,” kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro.

Ade mengaku belum mengetahui secara pasti materi pertanyaan yang akan diajukan oleh penyidik kepadanya. Ia menyebut bahwa dalam surat panggilan klarifikasi terdapat beberapa poin yang menjadi alasan pemanggilannya sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

Dalam proses pemeriksaan nanti, Ade menyatakan akan meminta agar Polda Metro Jaya segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Ia berpendapat bahwa banyak saksi telah diperiksa, sehingga Polda Metro Jaya seharusnya sudah bisa menggelar perkara.

“Pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik sidik. Saya minta kepada Polda Metro Jaya, khususnya Pak Kapolda ya, untuk segera memerintahkan ini naik sidik,” jelas Ade.

“Kalau yang laporan Pak Jokowi kan sudah diperiksa. Harusnya sudah gelar perkara untuk naik sidik, nggak perlu berlama-lama lagi,” imbuhnya.

Roy Suryo dan rekan-rekannya dilaporkan oleh kelompok Advocate Public Defender yang merupakan bagian dari Peradi Bersatu. Para advokat tersebut mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Selasa (13/5) dengan tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP.

Laporan Jokowi di Polda Metro Jaya

Jokowi resmi mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah mengenai tuduhan ijazah palsu. Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan diproses oleh kepolisian.

Baca Juga: Transmigrasi Sulteng Dikembangkan Jadi Koridor Ekonomi Terpadu

Kasus ini sudah tercatat dan kini berada di bawah penanganan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan perkara ini berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan sejumlah bukti yang terdiri dari 24 konten di media sosial, yang kini tengah diperiksa oleh penyidik.

“Namun dalam uraian fakta dijelaskan bahwa dari 24 objek sosial media yang kami ajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K,” kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dihubungi, Rabu (30/4).

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *