Mudabicara.com_Secara global, refleksi 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mengangkat potret perempuan pekerja informal bertahan di tengah pandemi. Nopitri Wahyuni, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute mengungkapkan setidaknya ada lima hal yang membuat tingkat kerentanan perempuan pekerja informal tak bisa dielakkan.
BACA JUGA : DOA KETUA DPD RI UNTUK KESEMBUHAN KETUM PBNU SAID AQIL SIRADJ
Pertama, perempuan pekerja dan pemilik usaha yang berada pada struktur ekonomi informal lebih cenderung menghadapi kerugian ekonomi secara disproporsional ketimbang laki-laki. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh UN Women (2020), aktivitas laki-laki akan pulih kembali seperti sebelum krisis ketika berbagai skema jaring pengaman sosial responsif diberlakukan. Sayangnya, dampak terhadap ketahanan ekonomi dan kesejahteraan perempuan masih akan berlangsung lama. Hal ini dapat dikaji melalui pengalaman pada epidemi Ebola yang memiliki dampak negatif secara disproporsional terhadap aktivitas ekonomi perempuan.
Kedua, sektor-sektor yang paling banyak terdampak adalah sektor pariwisata dan layanan makanan, usaha retail, manufaktur, dan lain-lain. Banyak perempuan yang bekerja pada sektor berisiko tinggi ini merupakan pekerja atau pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Perlu diketahui, berdasarkan survei oleh Bank Indonesia (2020), sebesar 72 persen dari pemilik UMKM di Indonesia terdampak oleh pandemi. Temuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), angkanya mencapai 185.184 pelaku usaha, terutama pada sektor pariwisata dan makanan/minuman. Pada saat yang sama, total UMKM yang dimiliki oleh perempuan mencapai lebih dari 60 persen (Bank Indonesia, 2018).
Ketiga, COVID-19 menimbulkan situasi rentan bagi perempuan pekerja informal ketimbang laki-laki yang semakin memperlebar ketimpangan gender. Perempuan seringkali kurang memiliki akses terhadap sumber daya produktif, seperti kredit keuangan, teknologi, akses terhadap kepemilikan lahan, tabungan, maupun kesempatan berjejaring dan rendahnya kemampuan dalam mengambil keputusan (WIEGO, 2020).
“Pada masa pandemi, banyak perempuan pekerja informal mengalami pengurangan jam kerja, penambahan biaya mobilitas, keterbatasan dalam mengakses pasar barang dan jasa, serta mengalami pengurangan permintaan konsumen ketika mereka memiliki usaha. Hal ini tentu mempersulit bagaimana upaya perempuan memulihkan kondisi sosio-ekonomi dengan keterbatasan sumber daya di atas,” tutur Nopitri, (30/11/2020) di Jakarta.
Keempat, hampir semua tipe dari pekerjaan informal yang dimasuki oleh perempuan terdampak secara negatif oleh COVID-19. Banyak perempuan terlibat dalam tipe pekerjaan informal dengan kerentanan sosio-ekonomi tinggi. Misalnya, penyediaan jasa dalam pekerjaan domestik maupun pekerjaan lainnya yang berbasis di rumah (home-based work) masih banyak diduduki oleh perempuan. Tipe pekerjaan informal di atas banyak terkait dengan rendahnya produktivitas dan pendapatan, akses yang tidak memadai terhadap permodalan dan layanan publik, perlindungan sosial dan infrastruktur lain, serta kurangnya dukungan peningkatan keterampilan.
Terakhir, perempuan pekerja informal rentan menghadapi kekerasan seiring adanya pembatasan sosial yang amat ketat. Realitasnya pada masa pandemi, banyak dari para pekerja tersebut menghadapi situasi pekerjaan yang tidak layak, mulai dari tidak menentunya jam kerja yang mengarah pada eksploitasi, risiko kekerasan fisik, tidak memiliki jaminan sosial dan lain-lain. Persoalan tersebut makin tidak rampung, apalagi dengan absennya perlindungan pekerja melalui payung kebijakan yang relevan.
Saat ini, Pemerintah Indonesia dan jajarannya telah mengambil berbagai respons kebijakan yang mengarah pada pemulihan ekonomi pada sektor informal. Tetap untuk memperkuat upaya penanganan tersebut, perlu ada desain dan ukuran kebijakan yang dapat dilakukan untuk mendukung perempuan pekerja informal menghadapi pandemi.
Pertama, mengoptimalisasi program-program yang terintegrasi dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan menyentuh lebih lekat pada struktur ekonomi informal dan kebutuhan berdasarkan perbedaan gender. Untuk menerapkan hal tersebut, upaya dasar yang harus dilakukan adalah mengadopsi rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dari temuan riset yang menganalisis perbedaan kapasitas perempuan dan laki-laki pekerja informal untuk bertahan menghadapi pandemi melalui program-program jaring pengaman sosial maupun program sosial, baik pada jangka pendek maupun menengah.
“Selain itu, masih terkait dengan program jaring pengaman sosial di atas, melakukan optimalisasi akurasi data pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penyaluran bantuan sosial yang melihat kerentanan berbasis gender pada struktur ekonomi informal sangat dibutuhkan. Kolaborasi Kementerian/Lembaga (K/L), seperti Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) menjadi aktor penting di sini,” tegas Nopitri.
Kedua, memberikan dukungan kebijakan yang menyentuh keberlanjutan UMKM dan penyerapan tenaga kerja perempuan melalui pemberian insentif, akses kredit dan skema lainnya. Saat ini, telah banyak riset yang dilakukan untuk menganalisis dukungan kebijakan yang dibutuhkan untuk membantu UMKM memiliki ketahanan dan bersaing pada masa pandemi. Namun, untuk menerapkan rekomendasi ini, diperlukan data berbasis gender (gender-segregated data) yang menganalisis perbedaan kebutuhan akan dukungan kebijakan yang beririsan dengan konteks sosial-budaya dan keluarga, hambatan dan peluang ekonomi, serta kapasitas UMKM untuk berdaya dan bersaing pada masa pandemi dan setelahnya. Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkop UKM dan institusi swasta terkait lainnya menjadi aktor kunci yang dapat memainkan peran secara signifikan, tutup Nopitri.