Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Demi Persatuan

Hukum109 Dilihat

Mudabicara.com_Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan pengampunan hukum kepada dua tokoh politik, yakni mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) melalui abolisi, dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melalui amnesti.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena keduanya dinilai layak mendapatkan penghapusan tuntutan hukum demi menjaga semangat rekonsiliasi dan persatuan nasional.

“Tapi terkait dengan isu ini pada pokoknya adalah bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan HUT ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama atau pun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka,” kata Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga: Hadiri Kongres PDIP, Pramono-Rano Tetap Jalankan Pemerintahan

Juri menegaskan bahwa langkah pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas nasional.

Ia menyebut keputusan tersebut bertujuan memperkuat rasa kebersamaan dan mempererat persatuan dalam kehidupan berbangsa.

“Ya, kita sudah tahu semua bahwa prinsip Bapak Presiden, Pak Prabowo, di dalam memegang pemerintahan ini bahwa intinya kalau kita ingin maju, maka semua harus bersama-sama. Bergotong-royong, persatuan menjadi penting. Jadi semua elemen, semua unsur, semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh Bapak Presiden,” ujar Juri.

“Jadi kebijakan apapun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi misalkan ya pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden. Jadi kuncinya di situ,” imbuhnya.

DPR telah melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah untuk membahas Surat Presiden terkait rencana pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Dalam hasil pembahasan tersebut, DPR menyatakan menyetujui usulan tersebut.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7).

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara korupsi impor gula. Ia tidak menerima putusan tersebut dan memilih menempuh jalur banding.

Baca Juga: OJK Resmi Ambil Alih Pengaturan Aset Kripto dari Bappebti

Sementara itu, Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Meski demikian, hingga Kamis (31/7) siang, pihak Hasto masih mengupayakan banding sebelum amnesti dari pemerintah diumumkan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti bagi Hasto dipertimbangkan sebagai langkah rekonsiliasi nasional menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman.

Tulisan Terkait: