Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Berita11 Dilihat

Mudabicara.com_Pemerintah pusat telah mengambil keputusan akhir terkait perselisihan batas wilayah yang melibatkan empat pulau yang diklaim oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Kemendagri Gelar Retret Kepala Daerah Tahap II di IPDN Mulai 22 Juni

Dalam kesempatan itu, hadir pula Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat terbatas yang membahas status kepemilikan atas empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.

Keberadaan empat pulau di kawasan perbatasan memicu perdebatan setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam administrasi Sumatera Utara.

Penetapan ini bertentangan dengan sejarah awal, di mana wilayah tersebut sebelumnya dikenal sebagai bagian dari Aceh. Keempat pulau yang menjadi sumber sengketa ini adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Dukungan pemerintah pusat terhadap klaim yang diajukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dikukuhkan melalui surat keputusan Kemendagri yang diterbitkan pada 25 April 2025.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).

Pemerintah Provinsi Aceh menolak keputusan tersebut dan terus berupaya mengajukan peninjauan ulang.

Menurut penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri, konflik terkait empat pulau ini berawal dari perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009.

Baca Juga: Wujdukan Tasik Pintar: SDIT Al Mukrom Gelar Edukasi Bareng PKK

Safrizal Zakaria Ali, Dirjen Administrasi Kewilayahan di Kemendagri, menyampaikan bahwa pada saat itu, tim nasional yang bertugas melakukan pendataan rupabumi mencatat ada 213 pulau dalam wilayah Sumatera Utara.

Dari jumlah tersebut, termasuk pula Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *