Presiden Terbitkan Perpres, Jaksa Kini Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri

Hukum23 Dilihat

Mudabicara.com_Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai jaminan perlindungan negara terhadap para jaksa dalam menjalankan peran dan tanggung jawab di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan ini memungkinkan keterlibatan TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan alasan penting di balik dikeluarkannya peraturan tersebut.

Di awal pernyataannya, Burhanuddin menyampaikan bahwa sebenarnya telah ada peraturan dalam bentuk Undang-Undang yang menjamin perlindungan jaksa beserta keluarganya.

Baca Juga: PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert dan Tim Pelatih Timnas

Namun, karena timbul perdebatan dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung kemudian mengajukan permintaan bantuan pengamanan kepada pihak militer.

“Memang ada debatable yang menyebabkan suatu tujuan tidak tercapai, ya kami meminta pendekatan kepada militer untuk melakukan pendekatan pengamanan kepada kami,” kata Burhanuddin, Kamis (15/10/2025).

Ia juga menegaskan bahwa peran militer dalam konteks ini semata-mata untuk keamanan. Burhanuddin memastikan tidak ada keterlibatan dalam proses hukum atau campur tangan dalam kewenangan Kejaksaan.

“Pengamanan ini, ansih pengamanan, tidak ada sangkut pautnya dengan penegakan hukum yang kami lakukan, tidak ada ikut campur, hanya mengamankan supaya pelaksanaan berjalan dengan benar, kemudian kami juga dapat perlindungan,” ucapnya.

Menurutnya, perlindungan dari aparat militer ini bertujuan agar para jaksa bisa menjalankan tugasnya secara tenang dan maksimal. Burhanuddin juga meminta agar publik tidak menaruh kecurigaan terhadap mekanisme pengamanan ini.

“Alhamdulillah kita udah berjalan, dan memang ada sedikit ya debatable, ada sedikit iyah dengan ndak, tapi kan ini harus tetap berjalan. Dan bagi kami, kami hanya ingin bekerja dengan tenang, melaksanakan tugas-tugas untuk kepentingan masyarakat, itu saja tujuannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini jaksa menghadapi berbagai bentuk tekanan dan gangguan, termasuk dari pihak-pihak berkekuatan besar. Oleh karena itu, Kejaksaan membutuhkan dukungan perlindungan ekstra dari aparat.

Baca Juga: Menko Airlangga: Danantara Harus Sudah ‘Terbang’ Saat Ekonomi RI Capai 7%

“Gangguan pasti ada, tapi yang kita hadapi bukan hanya para pelaku yang ecek-ecek, yang kecil-kecil, kita udah besar, tentunya yang punya duit banyak bisa melakukan apa saja terhadap jaksa, terhadap keamanan jaksa itu pasti, kalau udah duit-duit banyak. Jadi kita mohon dimengerti pada masyarakat, bahwa kami tidak bukan tujuan apa-apa, hanya perlindungan saja, karena tekanan semakin ada,” pungkasnya.

Jejak Pradana adalah potret dedikasi setahun pertama untuk negeri. Talk show inspiratif ini akan menghadirkan pemangku kepentingan dari pemerintah maupun swasta yang berdedikasi memajukan negeri dalam setahun terakhir.

Tulisan Terkait: