Mudabicara.com_Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memulai rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 dengan menggelar doa kebangsaan lintas agama pada Selasa (4/8). Acara yang berlangsung di Aula Jusuf Adiwiyata, Gedung Kemenimipas, Jakarta, tersebut menjadi pembuka berbagai agenda peringatan kemerdekaan yang akan dilaksanakan di lingkungan kementerian.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Asep Kurnia, menyampaikan bahwa doa bersama menjadi bentuk ikhtiar untuk memohon persatuan serta kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam melanjutkan pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045.
”Doa lintas agama hari ini adalah pesan nyata bahwa keberagaman adalah kekuatan bangsa, dan kerukunan adalah napas yang menyatukan setiap doa serta harapan kita di bawah satu langit Ibu Pertiwi. Perbedaan keyakinan bukanlah sekat, melainkan rajutan kokoh yang melahirkan persaudaraan, toleransi, dan optimisme,” ujar Sekjen Asep Kurnia.
Baca Juga: Kemenimipas Raih Opini WTP 2025, BPK Apresiasi Penguatan Tata Kelola Keuangan
Sekjen Imipas menjelaskan bahwa tema HUT ke-81 Republik Indonesia yang mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi Kemenimipas. Menurutnya, aspek kedaulatan tercermin melalui pengawasan pintu masuk negara secara profesional serta penegakan hukum keimigrasian yang tetap mendukung iklim investasi dan mobilitas internasional yang aman. Sementara itu, nilai keadilan diwujudkan melalui sistem pemasyarakatan yang mengedepankan hak asasi manusia dan mendorong reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Imipas turut menyampaikan sejumlah capaian Kemenimipas sepanjang Semester I tahun 2026. Di bidang Keimigrasian, Kemenimipas telah melaksanakan 361 operasi pengawasan keimigrasian dan melayani 25,9 juta perlintasan internasional. Dari sektor tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp5,82 triliun atau 68,33 persen dari target tahun 2026.
Pada sektor pemasyarakatan, sebanyak 11.926 warga binaan telah mengikuti program pendidikan, baik melalui pendidikan kesetaraan maupun pendidikan nonformal. Selain itu, kementerian juga memberikan pelatihan keterampilan melalui Lembaga Pelatihan Kerja agar para warga binaan memiliki bekal kompetensi ketika kembali ke tengah masyarakat.
Pihaknya melanjutkan bahwa kontribusi Kemenimipas juga diwujudkan melalui dukungan terhadap Asta Cita Presiden. Kemenimipas telah melaksanakan program ketahanan pangan serta kegiatan sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat.
”Kementerian Imipas, secara khusus juga telah mengambil peran penting dalam mendukung Asta Cita Presiden, melalui program ketahanan pangan di berbagai UPT (unit pelaksana teknis) Imigrasi dan UPT Pemasyarakatan serta dilaksanakannya berbagai kegiatan sosial yang berdampak bagi masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan program bedah rumah terhadap 92 rumah di 101 satuan kerja pemasyarakatan yang melibatkan 213 Warga Binaan.”
Baca Juga: Gugun Gumilar Dorong Persatuan, Pelayanan Ibadah di Chapel Oikumene USU Tetap Berjalan
Sebelumnya, Ketua Panitia Semarak HUT ke-81 Republik Indonesia di lingkungan Kemenimipas, Iwan Santoso, dalam laporannya menyampaikan bahwa kementerian juga menggelar berbagai kegiatan bakti sosial. Program tersebut mencakup screening dan operasi katarak bagi warga binaan, keluarga warga binaan, pegawai, serta masyarakat umum. Selain itu, tersedia pula layanan pemeriksaan kesehatan gratis.
Beragam agenda lain turut disiapkan untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan, mulai dari Fun Walk, layanan paspor, aksi bersih-bersih di Taman Makam Pahlawan, penyaluran bantuan sosial, donor darah, hingga perlombaan tradisional.
Sebagai penutup seluruh rangkaian semarak kemerdekaan, Iwan Santoso menyampaikan bahwa puncak perayaan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2026. Puncak acara ini akan diisi dengan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia yang dirangkaikan dengan penyerahan Remisi Umum bagi Warga Binaan dan Anak Binaan di tingkat pusat, wilayah, maupun Unit Pelaksana Teknis.








