Mudabicara.com_Sidang kasus dugaan kredit bermasalah yang menyeret sejumlah perusahaan terafiliasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali digelar. Pada persidangan Rabu, 11 Februari 2026, majelis hakim memeriksa beberapa saksi dari entitas yang memiliki hubungan dengan Sritex.
Dalam pernyataannya, Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Bank DKI (Bank Jakarta), menekankan dukungannya terhadap proses peradilan yang tengah berlangsung.
“Pertama-tama, saya ingin menegaskan bahwa niat dan posisi saya sejalan dengan Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim, yaitu sama-sama berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara adil dan terang benderang,” ujar Babay dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, 12 Februari 2026.
Baca Juga: DIMULAI DARI KOTAK SUARA (10): Alternatif: Memperbaiki Demokrasi dari Akar
Ia menilai sidang yang terbuka untuk umum menjadi sarana penting untuk membongkar fakta secara objektif agar keadilan dapat ditegakkan tanpa praduga. Babay juga mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan para saksi guna memperjelas rangkaian peristiwa.
Menurutnya, kesaksian yang disampaikan di persidangan membantu mempertegas perbedaan antara pelaku kejahatan korporasi—yang ia sebut sebagai “begal kerah putih” dan pihak-pihak yang justru terdampak sebagai korban.
Dalam jalannya sidang terungkap adanya pemanfaatan invoice fiktif sebagai dasar pencairan kredit di sejumlah perbankan. Fakta tersebut dinilai menjadi kunci untuk memahami skema yang terjadi dalam perkara ini.
Selain itu, muncul pula dugaan manipulasi laporan keuangan pada perusahaan-perusahaan terafiliasi Sritex. Indikasi tersebut mengarah pada praktik rekayasa finansial yang efeknya merembet hingga ke level induk usaha.
Secara kaidah profesional, kondisi seperti ini seharusnya dapat teridentifikasi melalui audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Apalagi, Sritex berstatus perusahaan terbuka dan pada 2020 sempat masuk dalam jajaran LQ45. Meski demikian, laporan keuangannya tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP.
Baca Juga: DIMULAI DARI KOTAK SUARA (9): Lemahnya Peran Masyarakat Sipil
Opini audit serta status LQ45 itu kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan bank-bank dalam menyetujui pemberian kredit. Karena itu, Babay menilai semakin jelas bahwa perbankan berada pada posisi dirugikan akibat tindakan sindikat yang ia istilahkan sebagai “begal kerah putih”.
Babay optimistis proses persidangan yang berjalan secara transparan dan berbasis fakta akan membuka kebenaran materiil secara utuh, sehingga masyarakat dapat menilai dengan objektif siapa pihak yang bertanggung jawab dan siapa yang mengalami kerugian dalam perkara tersebut.












