Sidang Tipikor Ungkap Kejanggalan Kredit Sritex: Notaris Sudah Ditunjuk Sebelum Persetujuan Komite

Hukum157 Dilihat

Mudabicara.com_Persidangan perkara dugaan korupsi terkait fasilitas kredit yang diberikan Bank DKI kepada PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (12/3/2026) menghadirkan temuan baru yang mengejutkan.

Dalam persidangan tersebut terungkap adanya langkah administratif yang dinilai terlalu dini, yakni penunjukan notaris yang sudah dilakukan sekitar satu bulan sebelum komite kredit mengeluarkan keputusan akhir.

Informasi ini terungkap ketika Notaris Tjoa Karina Juwita memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa permintaan terkait penunjukan notaris sudah disampaikan oleh Kepala Grup Bisnis Bank DKI sejak 12 September 2020.

Sementara itu, rapat komite kredit yang melibatkan jajaran direksi untuk memutuskan pemberian fasilitas kredit tersebut baru dilaksanakan pada 23 Oktober 2020.

Baca Juga: LBH Muhammadiyah Laporkan Dugaan Pembobolan 28 Bank Terkait Kasus Sritex

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan dari tim penasihat hukum para terdakwa mengenai alasan di balik tindakan unit bisnis tersebut.

Mereka menilai terdapat indikasi bahwa proses administrasi telah dipersiapkan seakan-akan keputusan pemberian kredit sudah pasti disetujui dan akan segera ditandatangani, meskipun secara formal keputusan akhir belum diambil.

“Apa kepentingan kepala grup bisnis sehingga meyakinkan notaris bahwa kredit pasti cair sebelum rapat komite? Ini menjadi pertanyaan besar bagi proses administratif yang sah,” tegas salah satu anggota tim penasihat hukum di persidangan.

Kompetensi Auditor Internal Dipertanyakan

Selain menyoroti persoalan penunjukan notaris, pihak pembela juga mengkritisi kesaksian auditor internal Bank DKI yang dihadirkan dalam sidang.

Menurut tim kuasa hukum, auditor tersebut dinilai tidak memiliki kapasitas teknis yang memadai untuk menilai perangkat pengajuan kredit yang menjadi objek perkara.

Mereka juga menekankan bahwa para auditor bukanlah saksi langsung yang mengetahui peristiwa pada tahun 2020.

Audit yang dilakukan disebut merupakan audit rutin pada tahun 2023, bukan audit investigatif yang secara khusus mengulas secara mendalam proses pemberian kredit pada periode yang sedang dipersoalkan.

Baca Juga: PB HMI MPO Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei dan Nyatakan Solidaritas kepada Republik Islam Iran

“Mereka melakukan audit reguler tahun 2023, jauh setelah peristiwa terjadi. Sehingga validitas analisis mereka terhadap proses tahun 2020 sangat diragukan,” tambahnya.

Reputasi Sritex sebagai Perusahaan ‘Blue Chip’

Terkait dengan temuan dalam laporan audit yang menyebutkan bahwa unit bisnis tidak melakukan analisis reputasi perusahaan secara memadai, tim pembela menyampaikan bantahan tegas.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *